Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Trio Waria Divonis Sembilan Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Trio Waria Divonis Sembilan Tahun Penjara
Bali Tribune/nanda. Dua dari trio waria yang terlibat peredaran narkotika divonis sembilan tahun penjara oleh hakim PN Denpasar.

Balitribune.co.id | DENPASAR - Trio waria yang terlibat peredaran narkotika divonis sembilan tahun penjara oleh hakim PN Denpasar. Mereka adalah Munandar Muchtar alias Wina (36), Arsyal Umrayadi Umar alias Arzety (30), dan Said Fadly alias Oca (34). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menilai para terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5,16 gram sabu. Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," ucap Pasek, Jumat (18/10/2019). Terhadap putusan itu, para terdakwa tersebut pasrah menerima. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi, mewakili para terdakwa, kami menerima putusan ini," ucap Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar. Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun juga menerima putusan hakim.

Diterangkan dalam surat dakwaan, kasus ini terungkap dari ditangkapnya Oca di depan Pondak Bima, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Jumat 26 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Dari penangkapan Oca, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram brutto atau 5,16 gram netto."Dari interogasi terhadap Oca, sabu tersebut milik Munandar Muchtar alias Wina, yang dipesan melalui WhatsApp," terang jaksa.

Atas pengakuan Oca itu, petugas mengajaknya melakukan penyerahan barang bukti sabu itu ke kos terdakwa Wina di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung. Sampai di depan kos itu, Oca menelepon Wina untuk mengambil pesanan narkotika tersebut. Wina menyuruh terdakwa Arzety menemui Oca dan mengambil pesanan. Saat Oca menyerahkan narkotika dan diterima Arzety, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos Wina. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.