Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Upal, Residivis Dibekuk

palsu
Polisi menunjukkan tersangka pengedar uang palsu, Dewa Ayu Putu Alit Pramanasanti dan sejumlah barang bukti.

Negara, Bali Tribune

Seorang residivis penggelapan BPKB yang baru lepas empat bulan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara setelah sebelumnya divonis enam bulan penjara, Jumat (10/6) kembali berurusan dengan polisi setelah kembali berulah mengedarkan uang palsu (upal). Dewa Ayu Putu Alit Pramanasanti (30) asal Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo diamankan polisi setelah aksinya diketahui pedagang yang menjadi korbannya.

Awalnya pada Rabu (8/6) sekitar pukul 12.00 Wita dengan meminjam sepeda motor Honda Beat DK 3374 ZR milik Agung Putra (43) asal Desa Pergung Mendoyo dengan alasan membeli bakso, janda dua anak yang kini kos di salah satu kamar kos milik Agung Sasih Gayatri di Jalan Pulau Lombok, LC Dauhwaru, Jembarana atau Depan Kantor Lurah Dauhwaru justru menukarkan uang palsu.

Ia membeli pulsa 10 ribu di salah satu konter HP milik Ni Putu Puspitayanti dengan membayar menggunakan 1 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Seusai membeli pulsa, ia juga membeli minuman di sebuah warung milik Ida Ayu Rika, yang terletak di samping konter itu dengan kembali membayar dengan selembar uang palsu yang sama. Pemilik warung yang merasa curiga lantas melaporkan ke salah seorang anggota polisi.

Berbekal informasi dan nomor HP yang diisi pulsa itu, polisi melacak keberadaan pelaku dan diketahui berada di rumah kos yang ditempatinya itu. Jumat pagi polisi akhirnya melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeladahan di kamar kos yang dihuninya, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menggenggam sisa uang palsu dan menutupnya dengan handuk, namun akhirnya terjatuh dan polisi berhasil mendapatkan 30 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Pelaku beserta barang bukti uang palsu, masker yang digunakan setiap kali menukarkan uang palsu, satu HP Evercos, satu unit sepeda motor, satu buah helm diamankan ke kantor polisi.

Dari keterangan pelaku diketahui uang palsu itu diperoleh dari Susianti, napi kasus peredaran uang palsu yang lebih dulu keluar penjara. Pelaku berkenalan dengan Susianti saat masih di penjara, dan setelah lepas pelaku menghubungi Susianti dan ikut mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra saat dikonfirmasi, Jumat kemarin, membenarkan pihaknya menangkap pelaku pengedar uang palsu ini yang sebelumnya juga sudah pernah berurusan hukum di Polres Jembrana.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada 4 seri uang palsu dan telah beredar. Hingga kini menurutnya pelaku masih diamankan dan dimintai keterangannya di Polres Jembrana untuk pengembangan. Pelaku yang menyimpan dan mengedarkan uang palsu ini dikenakan pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ekosistem Inovasi, BRIDA Tabanan Gelar Bimtek Jaring Indah dan Road to IGA 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaring Indah (Jaringan Inovasi Daerah) sekaligus Road to Innovative Government Award (IGA), yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Tabanan, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan para inovator Kabupaten Tabanan yang sebelumnya telah mengikuti Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.