Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Upal, Residivis Dibekuk

palsu
Polisi menunjukkan tersangka pengedar uang palsu, Dewa Ayu Putu Alit Pramanasanti dan sejumlah barang bukti.

Negara, Bali Tribune

Seorang residivis penggelapan BPKB yang baru lepas empat bulan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara setelah sebelumnya divonis enam bulan penjara, Jumat (10/6) kembali berurusan dengan polisi setelah kembali berulah mengedarkan uang palsu (upal). Dewa Ayu Putu Alit Pramanasanti (30) asal Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo diamankan polisi setelah aksinya diketahui pedagang yang menjadi korbannya.

Awalnya pada Rabu (8/6) sekitar pukul 12.00 Wita dengan meminjam sepeda motor Honda Beat DK 3374 ZR milik Agung Putra (43) asal Desa Pergung Mendoyo dengan alasan membeli bakso, janda dua anak yang kini kos di salah satu kamar kos milik Agung Sasih Gayatri di Jalan Pulau Lombok, LC Dauhwaru, Jembarana atau Depan Kantor Lurah Dauhwaru justru menukarkan uang palsu.

Ia membeli pulsa 10 ribu di salah satu konter HP milik Ni Putu Puspitayanti dengan membayar menggunakan 1 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Seusai membeli pulsa, ia juga membeli minuman di sebuah warung milik Ida Ayu Rika, yang terletak di samping konter itu dengan kembali membayar dengan selembar uang palsu yang sama. Pemilik warung yang merasa curiga lantas melaporkan ke salah seorang anggota polisi.

Berbekal informasi dan nomor HP yang diisi pulsa itu, polisi melacak keberadaan pelaku dan diketahui berada di rumah kos yang ditempatinya itu. Jumat pagi polisi akhirnya melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeladahan di kamar kos yang dihuninya, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menggenggam sisa uang palsu dan menutupnya dengan handuk, namun akhirnya terjatuh dan polisi berhasil mendapatkan 30 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Pelaku beserta barang bukti uang palsu, masker yang digunakan setiap kali menukarkan uang palsu, satu HP Evercos, satu unit sepeda motor, satu buah helm diamankan ke kantor polisi.

Dari keterangan pelaku diketahui uang palsu itu diperoleh dari Susianti, napi kasus peredaran uang palsu yang lebih dulu keluar penjara. Pelaku berkenalan dengan Susianti saat masih di penjara, dan setelah lepas pelaku menghubungi Susianti dan ikut mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra saat dikonfirmasi, Jumat kemarin, membenarkan pihaknya menangkap pelaku pengedar uang palsu ini yang sebelumnya juga sudah pernah berurusan hukum di Polres Jembrana.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada 4 seri uang palsu dan telah beredar. Hingga kini menurutnya pelaku masih diamankan dan dimintai keterangannya di Polres Jembrana untuk pengembangan. Pelaku yang menyimpan dan mengedarkan uang palsu ini dikenakan pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.