Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Upal, Residivis Dibekuk

palsu
Polisi menunjukkan tersangka pengedar uang palsu, Dewa Ayu Putu Alit Pramanasanti dan sejumlah barang bukti.

Negara, Bali Tribune

Seorang residivis penggelapan BPKB yang baru lepas empat bulan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara setelah sebelumnya divonis enam bulan penjara, Jumat (10/6) kembali berurusan dengan polisi setelah kembali berulah mengedarkan uang palsu (upal). Dewa Ayu Putu Alit Pramanasanti (30) asal Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo diamankan polisi setelah aksinya diketahui pedagang yang menjadi korbannya.

Awalnya pada Rabu (8/6) sekitar pukul 12.00 Wita dengan meminjam sepeda motor Honda Beat DK 3374 ZR milik Agung Putra (43) asal Desa Pergung Mendoyo dengan alasan membeli bakso, janda dua anak yang kini kos di salah satu kamar kos milik Agung Sasih Gayatri di Jalan Pulau Lombok, LC Dauhwaru, Jembarana atau Depan Kantor Lurah Dauhwaru justru menukarkan uang palsu.

Ia membeli pulsa 10 ribu di salah satu konter HP milik Ni Putu Puspitayanti dengan membayar menggunakan 1 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Seusai membeli pulsa, ia juga membeli minuman di sebuah warung milik Ida Ayu Rika, yang terletak di samping konter itu dengan kembali membayar dengan selembar uang palsu yang sama. Pemilik warung yang merasa curiga lantas melaporkan ke salah seorang anggota polisi.

Berbekal informasi dan nomor HP yang diisi pulsa itu, polisi melacak keberadaan pelaku dan diketahui berada di rumah kos yang ditempatinya itu. Jumat pagi polisi akhirnya melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeladahan di kamar kos yang dihuninya, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menggenggam sisa uang palsu dan menutupnya dengan handuk, namun akhirnya terjatuh dan polisi berhasil mendapatkan 30 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Pelaku beserta barang bukti uang palsu, masker yang digunakan setiap kali menukarkan uang palsu, satu HP Evercos, satu unit sepeda motor, satu buah helm diamankan ke kantor polisi.

Dari keterangan pelaku diketahui uang palsu itu diperoleh dari Susianti, napi kasus peredaran uang palsu yang lebih dulu keluar penjara. Pelaku berkenalan dengan Susianti saat masih di penjara, dan setelah lepas pelaku menghubungi Susianti dan ikut mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra saat dikonfirmasi, Jumat kemarin, membenarkan pihaknya menangkap pelaku pengedar uang palsu ini yang sebelumnya juga sudah pernah berurusan hukum di Polres Jembrana.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada 4 seri uang palsu dan telah beredar. Hingga kini menurutnya pelaku masih diamankan dan dimintai keterangannya di Polres Jembrana untuk pengembangan. Pelaku yang menyimpan dan mengedarkan uang palsu ini dikenakan pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pariwisata Bali Harus Mampu Sikapi Perubahan Pasar

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Villa Association (BVA) bersama Control Union Indonesia, lembaga sertifikasi independen berstandar global, menggelar talkshow Sustainability for Every Stay bertajuk “Building Future Ready Villas Through Sustainable Hospitality” di Seminyak, Kabupaten Badung, Jumat (23/1). Kegiatan ini membahas tren pariwisata terkini serta pentingnya sertifikasi keberlanjutan bagi akomodasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Agen Wijaya Group dari Toko Pulsa ke Agen BRILink

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah toko produk digital (pulsa) di kawasan Kediri, Tabanan kini menjadi tumpuan layanan keuangan warga sekitar. Berawal dari pemberian fasilitas perbankan, I Putu Ananta Wijaya, pemilik Agen BRILink Wijaya Group berhasil mengembangkan usaha produk digital sekaligus menghidupi keluarga melalui kemitraan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.