Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekowisata Karangsewu, Wajah Baru Pariwisata Bali

Karangsewu
Bali Tribune / KARANGSEWU - Ekowisata Karangsewu yang masih tersembunyi di ujung barat Pulau Dewata.

balitribune.co.id I Negara - Di ujung paling barat Pulau Bali, tepat di bibir Selat Bali, Kelurahan Gilimanuk, sebuah kawasan wisata alam tradisional diam-diam tumbuh menjadi wajah baru pariwisata berbasis masyarakat. Namanya Karangsewu. Berada di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), hidden gem ini berkembang subur lewat tangan masyarakat lokal, tanpa sentuhan modal investor besar.

Bentang alam padang savana, hamparan mangrove, perairan tenang, hingga area camping berlatar siluet Pulau Jawa menjadi daya tarik utama. Pengelolaan objek wisata ini sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat sejak awal 2026, melalui Kelompok Ekowisata Alam Karangsewu yang merupakan peleburan dari tiga kelompok nelayan setempat: Pokyan Karangsewu, Teluk Asri, dan Segara Merta.

Kepala SPTN Wilayah I Jembrana, Isai Yusidarta, menegaskan bahwa TNBB berkomitmen menutup ruang bagi investor demi mempertahankan konsep pemberdayaan di kawasan konservasi. "Kami sudah menandatangani kontrak dengan masyarakat. Tidak boleh ada investor masuk. Kawasan ini disiapkan agar masyarakat bisa mengelola wisata dan mendapat penghasilan tanpa merusak bentang alam," ujar Isai.

Langkah ini menjadi jawaban atas keterbatasan akses ekonomi masyarakat pesisir selama ini. Melalui sistem zonasi, ekosistem asli tetap terjaga karena Karangsewu merupakan zona perikanan tradisional secara turun-temurun. Selain menikmati panorama alam, wisatawan bisa menyusuri mangrove dengan perahu, bermain kano, hingga melakukan pengamatan burung (bird watching).

Ketua Kelompok Ekowisata Alam Karangsewu, Baehaqi, mengungkapkan bahwa sejak resmi dikelola warga pada Januari 2026, perkembangannya sangat signifikan. Dalam tiga bulan terakhir, omzet yang diraup mencapai Rp250 juta dengan rata-rata kunjungan 200 orang per bulan. Saat akhir pekan, kunjungan bahkan bisa menembus 85 orang per hari, baik dari Bali maupun Pulau Jawa.

Perputaran ekonomi ini dirasakan langsung oleh warga sekitar. Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengakui keberadaan ekowisata ini mendongkrak pendapatan pelaku UMKM. "Dulu sebelum ada izin pengelolaan, UMKM di Karangsewu sangat kesulitan. Sekarang, hampir setiap hari ramai pengunjung dan penghasilan masyarakat meningkat nyata," pungkasnya.

wartawan
PAM

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.