Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Anggota DPRD Dipolisikan, Hotel Kayu Manis Cabut Gugatan

Bali Tribune / FOTO BERSAMA- Tim kuasa hukum Hotel Kayu Manis dan Tim Kuasa Hukum Made Tarip saat foto bersama seusai sidang perdana di PN Denpasar, Senin (15/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa tanah di Jimbaran akan memasuki babak baru. Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode, I Made Dharma dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat palsu dan penggelapan asal usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP.

Ia dilaporkan oleh I Made Tarip Widharta dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023. 

Sementara gugatan wanprestasi yang dilakukan pihak  PT Bali Danadhipa Hotel Kayu Manis terhadap Made Tarip Widharta yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/5) kemarin akan dicabut.

Kepastian ini disampaikan langsung kuasa hukum Hotel Kayu Manis,  Marusaha, SH, MH di hadapan majelis hakim Ida Ayu Adnyani dalam sidang perdana di PN Denpasar kemarin. "Mohon izin yang mulia, kami minta waktu sidangnya ditunda dua minggu lagi karena kami ingin mengakiri. Ada hal - hal yang akan kami sepakati dengan pihak tergugat untuk berdamai dan mencabut gugatan ini," ungkapnya. 

Marusaha yang ditemui Bali Tribune seusai sidang mengatakan, salah satu alasan pihaknya akan mencabut gugatan tersebut karena mengetahui turut tergugat, Made Dharma dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat silsilah palsu.

"Kami ada dapat informasi bahwa yang turut tergugat ini dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan pidana pemalsuan surat. Tapi kami memang ingin mengakhiri ini, akan sepakat dengan pihak tergugat dan mencabut gugatan kami akan diserahkan kepada majelis hakim dalam sidang berikutnya," katanya. 

Sementara Made Tarip melalui kuasa hukumnya Harmaini Idris Hasinuan, SH yang ditemui PN Denpasar menjelaskan, kasus ini berawal dari Made Dharma dan kawan - kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunanya bukan berdasarkan darah (purusa) tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm). Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat.

"Para penggugat mengklaim bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) sesuai dengan silsilah keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022," ungkapnya. 

Dikatakan Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah - tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran. Dimana keterangan tersebut diambil berdasarkan catatan yang ada pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran.

"Menurut penggugat, berdasarkan buku kepemilikan tanah tersebut, surat pernyataan silsilah ahli waris I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 berdasarkan silsilah keluarga I Wayan Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001. Bahwa I Wayan Riyeg (alm) dan atau I Wayan Sadra (alm) merupaka pemilik dari tanah objek sengketa yang diturunkan kepada turunannya yang berasal dari keturunan I Wayan Selungkih (alm)," katanya. 

Setelah mempelajari isi gugatan tersebut, Hasibuan menyampaikan bahwa dalil - dalil gugatan yang mengandung unsur pidana yang diajukan oleh para penggugat di Pengadilan Perdata PN Denpasar tidak dapat diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan.

Selain itu, dalil para penggugat terkait dengan pemalsuan silsilah keluarga, tindakan intimidatif dan adu domba tidak pernah terbukti serta tidak dapat dibuktikan di muka persidangan perdata.

"Terlebih lagi, tuduhan para penggugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan sesunguhnya tuduhan para penggugat adalah tuduhan yang berakibat hukum yang akhirnya membuka aib para penggugat sendiri. Karena yang melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 dan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 adalah para penggugat sendiri. Terbukti klien kami selaku tergugat telah melaporkan para penggugat ke Polda Bali dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para penggugat," ujarnya. 

Sementara itu, Kelurahan Jimbaran dalam suratnya, Reg Nomor: 470/197/IV/2023/Jimbaran, tanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Bendesa Adat Jimbaran Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra dan Kepala Keluran Jimbaran I Wayan Kardiyasa mencabut tanda tangan dalam surat keterangan nomor: 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 dan mencabut terbitnya surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat - surat lainnya. Karena pada saat penandatanganan pernyataan silsilah dan pernyataan waris tanggal 11 Mei 2022 tersebut, pemohon I Made Dharma dan I Ketut Sukadana datang ke Kantor Lurah Jimbaran tidak memberikan keterangan yang lengkap tentang ahli waris dan warisan I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang ternyata saat ini masih dalam keadaan sengketa. 

Made Dharma sendiri yang ditemui Bali Tribune di PN Denpasar tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Ya, saya dengarnya begitu (dilaporkan ke Polda - red). Tapi untuk kasus ini, kami keluarga sudah sepakat untuk tidak berkomentar. Nanti konfirmasi dengan kuasa hukum kami karena kami sudah serahkan semuanya ke kuasa hukum kami," jawabnya.

Sementara kuasa hukum Made Dharma, Putu Nova yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon dan pesan singkat tidak dijawab.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya laporan tersebut. "Masih dalam proses penyelidikan," jawabnya.

wartawan
RAY
Category

Pemerintah Kota Denpasar Bangun 5 Gedung Sekolah Baru di Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Denpasar melakukan pembangunan 5 gedung sekolah baru di tahun 2025. Pembangunan ini bertujuan untuk memajukan pendidikan di Kota Denpasar dan mewujudkan pendidikan berkualitas sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.

Baca Selengkapnya icon click

Sedana Arta Raih Peringkat Tertinggi Penyelenggaraan Pemerinta Daerah

balitribune.co.id | Balikpapan - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta hadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 tahun 2025 sekaligus menerima piagam penghargaan peringkat tertinggi untuk Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Skor 3,7566 dan Status Kinerja Tinggi. Penerimaan penghargaan tersebut berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Cargo pada Jumat (25/4). Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak dengan memberikan sanksi tilang bagi 2 sopir kendaran truk yang kedapatan parkir sembarangan.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Tinjau Ruang Ramah Anak di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana khidmat menyelimuti Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin persembahyangan Pujawali, Kamis (24/4), bertepatan dengan Wraspati Umanis Dunggulan atau Manis Galungan. Bersama istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, Bupati Sanjaya turut hadir didampingi Wakil Bupati, I Made Dirga dan istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PMI Meninggal di Korea Selatan, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM Rp 85 Juta kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Tangerang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan yang dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di Perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Peduli Fasilitas Umum melalui Jumat Bersih

balitribune.co.id | Tabanan — Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih yang berlangsung di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Jumat (25/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.