Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Anggota DPRD Dipolisikan, Hotel Kayu Manis Cabut Gugatan

Bali Tribune / FOTO BERSAMA- Tim kuasa hukum Hotel Kayu Manis dan Tim Kuasa Hukum Made Tarip saat foto bersama seusai sidang perdana di PN Denpasar, Senin (15/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa tanah di Jimbaran akan memasuki babak baru. Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode, I Made Dharma dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat palsu dan penggelapan asal usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP.

Ia dilaporkan oleh I Made Tarip Widharta dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023. 

Sementara gugatan wanprestasi yang dilakukan pihak  PT Bali Danadhipa Hotel Kayu Manis terhadap Made Tarip Widharta yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/5) kemarin akan dicabut.

Kepastian ini disampaikan langsung kuasa hukum Hotel Kayu Manis,  Marusaha, SH, MH di hadapan majelis hakim Ida Ayu Adnyani dalam sidang perdana di PN Denpasar kemarin. "Mohon izin yang mulia, kami minta waktu sidangnya ditunda dua minggu lagi karena kami ingin mengakiri. Ada hal - hal yang akan kami sepakati dengan pihak tergugat untuk berdamai dan mencabut gugatan ini," ungkapnya. 

Marusaha yang ditemui Bali Tribune seusai sidang mengatakan, salah satu alasan pihaknya akan mencabut gugatan tersebut karena mengetahui turut tergugat, Made Dharma dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat silsilah palsu.

"Kami ada dapat informasi bahwa yang turut tergugat ini dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan pidana pemalsuan surat. Tapi kami memang ingin mengakhiri ini, akan sepakat dengan pihak tergugat dan mencabut gugatan kami akan diserahkan kepada majelis hakim dalam sidang berikutnya," katanya. 

Sementara Made Tarip melalui kuasa hukumnya Harmaini Idris Hasinuan, SH yang ditemui PN Denpasar menjelaskan, kasus ini berawal dari Made Dharma dan kawan - kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunanya bukan berdasarkan darah (purusa) tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm). Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat.

"Para penggugat mengklaim bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) sesuai dengan silsilah keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022," ungkapnya. 

Dikatakan Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah - tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran. Dimana keterangan tersebut diambil berdasarkan catatan yang ada pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran.

"Menurut penggugat, berdasarkan buku kepemilikan tanah tersebut, surat pernyataan silsilah ahli waris I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 berdasarkan silsilah keluarga I Wayan Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001. Bahwa I Wayan Riyeg (alm) dan atau I Wayan Sadra (alm) merupaka pemilik dari tanah objek sengketa yang diturunkan kepada turunannya yang berasal dari keturunan I Wayan Selungkih (alm)," katanya. 

Setelah mempelajari isi gugatan tersebut, Hasibuan menyampaikan bahwa dalil - dalil gugatan yang mengandung unsur pidana yang diajukan oleh para penggugat di Pengadilan Perdata PN Denpasar tidak dapat diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan.

Selain itu, dalil para penggugat terkait dengan pemalsuan silsilah keluarga, tindakan intimidatif dan adu domba tidak pernah terbukti serta tidak dapat dibuktikan di muka persidangan perdata.

"Terlebih lagi, tuduhan para penggugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan sesunguhnya tuduhan para penggugat adalah tuduhan yang berakibat hukum yang akhirnya membuka aib para penggugat sendiri. Karena yang melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 dan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 adalah para penggugat sendiri. Terbukti klien kami selaku tergugat telah melaporkan para penggugat ke Polda Bali dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para penggugat," ujarnya. 

Sementara itu, Kelurahan Jimbaran dalam suratnya, Reg Nomor: 470/197/IV/2023/Jimbaran, tanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Bendesa Adat Jimbaran Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra dan Kepala Keluran Jimbaran I Wayan Kardiyasa mencabut tanda tangan dalam surat keterangan nomor: 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 dan mencabut terbitnya surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat - surat lainnya. Karena pada saat penandatanganan pernyataan silsilah dan pernyataan waris tanggal 11 Mei 2022 tersebut, pemohon I Made Dharma dan I Ketut Sukadana datang ke Kantor Lurah Jimbaran tidak memberikan keterangan yang lengkap tentang ahli waris dan warisan I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang ternyata saat ini masih dalam keadaan sengketa. 

Made Dharma sendiri yang ditemui Bali Tribune di PN Denpasar tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Ya, saya dengarnya begitu (dilaporkan ke Polda - red). Tapi untuk kasus ini, kami keluarga sudah sepakat untuk tidak berkomentar. Nanti konfirmasi dengan kuasa hukum kami karena kami sudah serahkan semuanya ke kuasa hukum kami," jawabnya.

Sementara kuasa hukum Made Dharma, Putu Nova yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon dan pesan singkat tidak dijawab.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya laporan tersebut. "Masih dalam proses penyelidikan," jawabnya.

wartawan
RAY
Category

Mega Pos Tanah Lot Resmi Dibuka, Tawarkan Layanan Terintegrasi Berstandar AHASS

balitribune.co.id | Tabanan - Dealer Honda Sinar Jaya Motor secara resmi menggelar Grand Opening Mega Pos Tanah Lot pada Selasa (19/5/2026). Berlokasi strategis di Jl. Raya Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kehadiran pos layanan baru ini diharapkan semakin mendekatkan Honda kepada masyarakat serta wisatawan di sekitar kawasan ikonik Tanah Lot.

Baca Selengkapnya icon click

Garam Tradisional Bali Terganjal SNI, Koster Sentil BPOM

balitribune.co.id I Mangupura -  Gubernur Bali, Wayan Koster, mempromosikan potensi besar garam tradisional lokal Bali di hadapan akademisi dari 67 universitas se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI).  Forum tersebut berlangsung di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana (Unud), Bukit Jimbaran, Badung, Selasa (19/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Pimpin HLM Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba memimpin rapat High Level Meeting (HLM) terkait upaya mewujudkan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi menjelang hari besar keagamaan Idul Adha, hari raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.