Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

Rokok Ilegal
Bali Tribune / DIAMANKAN - Sebanyak 2 ribu bungkus lebih rokok ilegal bersama penjualnya yang diamankan di wilayah Gilimanuk telah dilimpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

N diciduk di warung sembakonya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengungkapkan, dari penyamaran tersebut petugas mendapati warung milik N menjual rokok polos secara eceran. Total ada 2.093 bungkus rokok ilegal dari 21 merek berbeda—seperti Manchester, King Marmut, dan Jangger dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp20 juta yang berhasil diamankan.

Di hadapan penyidik, N mengaku baru sekitar empat bulan kembali ke Bali setelah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tabungan hasil merantau tersebut digunakan untuk merintis toko kelontong. Namun, karena permintaan yang tinggi, ia tergiur menjual rokok tanpa pita cukai yang dipesan dari distributor tak dikenal.

"Saya baru coba jual beberapa pak dan ternyata laku keras, akhirnya pesan lebih banyak," ujar N di Mapolres Jembrana.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Satreskrim Polres Jembrana resmi melimpahkan perkara beserta barang bukti dan terlapor kepada Kantor Bea Cukai Denpasar untuk diproses lebih lanjut, Rabu (19/8/2026).

AKP Alit Darmana menegaskan, pelimpahan tersebut merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai secara profesional.

"Pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara transparan dan memberikan kepastian hukum," ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Selanjutnya, penanganan perkara ini ditangani oleh petugas Bea Cukai Denpasar, Daniel Jhonliansen Ricky dan Putu Irawan Marga. Terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

wartawan
PAM
Category

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Pusat Sidak Harga Beras di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Pangan Pusat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Denpasar, Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan harga beras tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu terjaga, dan penyalurannya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.