Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Pramugari Didakwa 20 Tahun Penjara

Terdakwa Michelle saat jalani sidang perdana di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus Narkotika yang menjerat mantan pramugari maskapai Garuda Indonesi (GI) Michelle Merilouisa Simangunsong (27), bersama pacarnya Fuad Hasyim (37), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/6). Sepasang kekasih ini menjalani sidang secara terpisah. Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan mendakwa Michlle dengan tiga dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. Sementara dalam sidang dengan majelis hakim diketuai  Dewa Ngurah Atmaja, JPU Bela Putra Atmaja mendakwa Fuad dengan dua dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Menanggapi isi dakwaan JPU tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukum yang sama yakni Ahmad Hadiana dan Made Suardika tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Namun, Ahmad Hadiana sangat menyayangkan terkait perbedaan pasal antara ke dua kliennya.  "Kami sangat heran kenapa Fuad tidak ada Pasal 114. Pada hal klien kami Michelle ini merupakan korban perdangan Narkotika. Tapi kami akan membuktikannya pada sidang berikutnya," kata Hadiana. Sesuai surat dakwaan JPU, kasus ini berguliar sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkapa oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat. Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. Saat diamankan, sepasang kekasih ini usai menikmati shabu yang dibelinya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.