Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Pramugari Didakwa 20 Tahun Penjara

Terdakwa Michelle saat jalani sidang perdana di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus Narkotika yang menjerat mantan pramugari maskapai Garuda Indonesi (GI) Michelle Merilouisa Simangunsong (27), bersama pacarnya Fuad Hasyim (37), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/6). Sepasang kekasih ini menjalani sidang secara terpisah. Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan mendakwa Michlle dengan tiga dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. Sementara dalam sidang dengan majelis hakim diketuai  Dewa Ngurah Atmaja, JPU Bela Putra Atmaja mendakwa Fuad dengan dua dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Menanggapi isi dakwaan JPU tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukum yang sama yakni Ahmad Hadiana dan Made Suardika tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Namun, Ahmad Hadiana sangat menyayangkan terkait perbedaan pasal antara ke dua kliennya.  "Kami sangat heran kenapa Fuad tidak ada Pasal 114. Pada hal klien kami Michelle ini merupakan korban perdangan Narkotika. Tapi kami akan membuktikannya pada sidang berikutnya," kata Hadiana. Sesuai surat dakwaan JPU, kasus ini berguliar sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkapa oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat. Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. Saat diamankan, sepasang kekasih ini usai menikmati shabu yang dibelinya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.