Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Pramugari Didakwa 20 Tahun Penjara

Terdakwa Michelle saat jalani sidang perdana di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus Narkotika yang menjerat mantan pramugari maskapai Garuda Indonesi (GI) Michelle Merilouisa Simangunsong (27), bersama pacarnya Fuad Hasyim (37), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/6). Sepasang kekasih ini menjalani sidang secara terpisah. Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan mendakwa Michlle dengan tiga dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. Sementara dalam sidang dengan majelis hakim diketuai  Dewa Ngurah Atmaja, JPU Bela Putra Atmaja mendakwa Fuad dengan dua dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Menanggapi isi dakwaan JPU tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukum yang sama yakni Ahmad Hadiana dan Made Suardika tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Namun, Ahmad Hadiana sangat menyayangkan terkait perbedaan pasal antara ke dua kliennya.  "Kami sangat heran kenapa Fuad tidak ada Pasal 114. Pada hal klien kami Michelle ini merupakan korban perdangan Narkotika. Tapi kami akan membuktikannya pada sidang berikutnya," kata Hadiana. Sesuai surat dakwaan JPU, kasus ini berguliar sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkapa oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat. Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. Saat diamankan, sepasang kekasih ini usai menikmati shabu yang dibelinya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.