Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Oknum Anggota DPRD Klungkung Kandas

Gede Gita Gunawan didampingi istrinya sesaat sebelum sidang dimulai.

BALI TRIBUNE - Harapan Agus Sujoko agar kliennya Gede Gita Gunawan yang merupakan anggota DPRD Klungkung lolos dari jeratan hukum, berakhir bertepuk  sebelah tangan.  Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014. Saat itu, suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor yang dihadiri oleh kerabat terdakwa langsung hening seketika saat Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila mengetuk palu tanda dimulainya sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Rabu (23/1).  Sebagaimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Klungkung telah memenuhi syarat formil dan meteriil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.  Sebelumnya, Agus Sujoko didampingi Pande Made Sugiarta dan I Made Sugiarta dalam nota keberatannya menuding surat dakwaan JPU tidak jelas, prematur sehingga dakwaan jadi kabur.   "Keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan uraian dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap tidak beralasan secara hukum," tegas Sukanila saat membacakan pertimbangan atas penolakan eksepsi penasehat hukum terdakwa.  "Mengadili, menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa Gede Gita Gunawan. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tipikor atas nama terdakwa Gede Gita Gunawan," tegas Sukanila dalam amar putusannya.  Dengan ditolaknya nota keberatan pihak terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena JPU belum siap menghadirkannya, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 30 Januari mendatang.  "Yang mulia, kami meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang banyak," kata Agus Sujoko sebelum Hakim Sukanila mengakhiri persidangan.  Pada sidang terpisah,  majelis hakim yang sama juga menolak nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa I Made Catur Adnyana selaku KPA sekaligus PPK yang juga diseret ke kursi pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp792 juta.  Sementara Thiarta Ningsih selaku Direktris CV. Bhuana Raya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun dalam persidangan kali ini Ningsih yang masih mendapat penanguhan penahan karena seusai melahirkan masih berkesempatan hadir untuk menemani suaminya, Gita Gunawan. Asal tahu, ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni Gutawan, Thiarta Ningsing dan Catur Adnyana didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18  dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Gita Gunawan juga dijerat tambahan Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.