Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekspasi hingga ke Desa, Toko Modern Dikeluhkan Pedagang Kecil

Bali Tribune / MERUGIKAN - Toko berjaringan yang kini menjamur dan merambah hingga ke perdesaan dikeluhkan pedagang kecil lantaran lokasinya yang berdekatan merugikan pedagang tradisional.

balitribune.co.id | NegaraBelakangan ini toko modern berjaringan menjamur hingga merambah kawasan pedesaan di Jembrana. Pedagang kecil kini mulai ketar-ketir lantaran keberadaan toko modern berjaringan ini merangsek pedagang kecil.

Namun pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana menyatakan toko berjaringan juga merupakan UMKM dan seluruh perizinannya langsung ke pemerintah pusat.

Selain di ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk dan jalan protokol di kawasan perkotaan, kini toko modern berjaringan semakin menjamur hingga kawasan perdesaan. Toko modern berjaringan merangsek pedagang kecil yang ada di desa. Tidak hanya berdekatan dengan pasar tradisional, toko modern berjaringan kini berdiri beberapa meter di sekitar warung kecil, bahkan hingga berhadap-hadapan dengan pedagang kecil. Seperti di Jalan Jurusan Negara-Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

Keberadaan toko modern berjaringan ini kini dikeluhkan pedagang kecil yang ada di sekitarnya. Salah satu pemilik warung di seberang toko modern berjaringan tersebut mengatakan sangat terdampak dengan keberadaan toko modern berjaringan yang beroperasi sejak sebulan lalu tersebut. Ia mengaku sebagian besar pelanggannya yang biasa membeli makanan-minuman kemasan hingga berbagai kebutuhan sehari-sehari, kini lebih memilih beralih berbelanja ke toko modern berjaringan tersebut. Dampaknya, pendapatannya pun menurun.

“Sebelumnya dagangan seperti susu formula dan pampers selalu habis. Biasa tiap bulan ngambil pampers sampai 2 dus. Tetapi sebulan ini, jangankan habis 1 dus. Paling laku hanya beberapa biji. Sama juga makanan, es krim, dan lainnya, semakin sepi. Rencananya kulkas es krim juga mau saya kembalikan daripada rugi bayar listrik,” ungkap pedagang yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menurutnya, pendirian toko berjaringa tersebut tanpa meminta persetujuan dari para pemilik warung ataupun toko tradisional di sekitarnya.

Dikatakannya apabila ada proses meminta persetujuan penyanding, dipastikannya para penyanding yang kebanyakan pengusaha warung kecil tidak akan setuju.

“Tidak ada persetujuan. Kita yang kecil-kecil tidak dihiraukan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana Made Gede Budhiarta mengakui jumlah toko berjaringan di Jembrana setahun terakhir meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ia ia menyebut saat ini ada 20 toko modern berjaringan. Sedangkan tahun 2020 jumlahnya tidak sampai 10 toko. Bahkan toko modern berjaringan di Desa Tegal Badeng Timur tersebut diakuinya belum masuk dalam data 20 toko tersebut.

“Nanti coba kita akan turun cek bersama OPD terkait kelengkapan izinnya. Kita sekarang hanya di pengawasan untuk memastikan kegiatan apakah sesuai dengan izin yang terbit. Kalau nanti tidak sesuai, kita lakukan pembinaan. Tidak bisa langsung cut (cabut) izinnya. Ada peringatan-peringatan,” ujarnya.

Menurutnya apabila sampai 3 kali diperingatkan tetap membandel, barulah pihaknya mengajukan pencabutan izin ke pusat. Ia menyatakan perizinan berbagai usaha termasuk toko modern berjaringan semuanya melalui proses secara online di Pemerintah Pusat. Terlebih dengan diterapkan UU Cipta Kerja. Bahkan ia menyebut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, toko modern berjaringan juga termasuk kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan usaha risiko rendah.

“Kalau risiko rendah tidak ada proses persetujuan penyanding. Toko modern itu juga masuk sebagai UMKM dengan modal tidak lebih dari Rp 5 miliar,” ujarnya.

Setelah ditetapkannya regulasi tersebut, menurutnya para pengusaha cukup mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission). Setelah melengkapi dan mengisi data di sistem, pemohon bisa langsung mendapat izin tanpa melalui proses ke Pemkab. Bahkan ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Jembrana yang mengatur terkait toko modern berjaringan, sudah tidak berlaku.

Pihaknya mengaku Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan mengawasi izin yang sudah diterbitkan melalui OSS tersebut sesuai tugas OPD masing-masing.

“Sekarang kita di Pemda hanya di pengawasan terkait izin yang terbit. Seperti di kita (Dinas PMPTSPTK) melakukan pengawasan terkait KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Kemudian dari PU (Pekerjaan Umum) mengawasi tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),”  tandasnya.

wartawan
PAM
Category

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.