Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekspasi hingga ke Desa, Toko Modern Dikeluhkan Pedagang Kecil

Bali Tribune / MERUGIKAN - Toko berjaringan yang kini menjamur dan merambah hingga ke perdesaan dikeluhkan pedagang kecil lantaran lokasinya yang berdekatan merugikan pedagang tradisional.

balitribune.co.id | NegaraBelakangan ini toko modern berjaringan menjamur hingga merambah kawasan pedesaan di Jembrana. Pedagang kecil kini mulai ketar-ketir lantaran keberadaan toko modern berjaringan ini merangsek pedagang kecil.

Namun pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana menyatakan toko berjaringan juga merupakan UMKM dan seluruh perizinannya langsung ke pemerintah pusat.

Selain di ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk dan jalan protokol di kawasan perkotaan, kini toko modern berjaringan semakin menjamur hingga kawasan perdesaan. Toko modern berjaringan merangsek pedagang kecil yang ada di desa. Tidak hanya berdekatan dengan pasar tradisional, toko modern berjaringan kini berdiri beberapa meter di sekitar warung kecil, bahkan hingga berhadap-hadapan dengan pedagang kecil. Seperti di Jalan Jurusan Negara-Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

Keberadaan toko modern berjaringan ini kini dikeluhkan pedagang kecil yang ada di sekitarnya. Salah satu pemilik warung di seberang toko modern berjaringan tersebut mengatakan sangat terdampak dengan keberadaan toko modern berjaringan yang beroperasi sejak sebulan lalu tersebut. Ia mengaku sebagian besar pelanggannya yang biasa membeli makanan-minuman kemasan hingga berbagai kebutuhan sehari-sehari, kini lebih memilih beralih berbelanja ke toko modern berjaringan tersebut. Dampaknya, pendapatannya pun menurun.

“Sebelumnya dagangan seperti susu formula dan pampers selalu habis. Biasa tiap bulan ngambil pampers sampai 2 dus. Tetapi sebulan ini, jangankan habis 1 dus. Paling laku hanya beberapa biji. Sama juga makanan, es krim, dan lainnya, semakin sepi. Rencananya kulkas es krim juga mau saya kembalikan daripada rugi bayar listrik,” ungkap pedagang yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menurutnya, pendirian toko berjaringa tersebut tanpa meminta persetujuan dari para pemilik warung ataupun toko tradisional di sekitarnya.

Dikatakannya apabila ada proses meminta persetujuan penyanding, dipastikannya para penyanding yang kebanyakan pengusaha warung kecil tidak akan setuju.

“Tidak ada persetujuan. Kita yang kecil-kecil tidak dihiraukan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana Made Gede Budhiarta mengakui jumlah toko berjaringan di Jembrana setahun terakhir meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ia ia menyebut saat ini ada 20 toko modern berjaringan. Sedangkan tahun 2020 jumlahnya tidak sampai 10 toko. Bahkan toko modern berjaringan di Desa Tegal Badeng Timur tersebut diakuinya belum masuk dalam data 20 toko tersebut.

“Nanti coba kita akan turun cek bersama OPD terkait kelengkapan izinnya. Kita sekarang hanya di pengawasan untuk memastikan kegiatan apakah sesuai dengan izin yang terbit. Kalau nanti tidak sesuai, kita lakukan pembinaan. Tidak bisa langsung cut (cabut) izinnya. Ada peringatan-peringatan,” ujarnya.

Menurutnya apabila sampai 3 kali diperingatkan tetap membandel, barulah pihaknya mengajukan pencabutan izin ke pusat. Ia menyatakan perizinan berbagai usaha termasuk toko modern berjaringan semuanya melalui proses secara online di Pemerintah Pusat. Terlebih dengan diterapkan UU Cipta Kerja. Bahkan ia menyebut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, toko modern berjaringan juga termasuk kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan usaha risiko rendah.

“Kalau risiko rendah tidak ada proses persetujuan penyanding. Toko modern itu juga masuk sebagai UMKM dengan modal tidak lebih dari Rp 5 miliar,” ujarnya.

Setelah ditetapkannya regulasi tersebut, menurutnya para pengusaha cukup mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission). Setelah melengkapi dan mengisi data di sistem, pemohon bisa langsung mendapat izin tanpa melalui proses ke Pemkab. Bahkan ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Jembrana yang mengatur terkait toko modern berjaringan, sudah tidak berlaku.

Pihaknya mengaku Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan mengawasi izin yang sudah diterbitkan melalui OSS tersebut sesuai tugas OPD masing-masing.

“Sekarang kita di Pemda hanya di pengawasan terkait izin yang terbit. Seperti di kita (Dinas PMPTSPTK) melakukan pengawasan terkait KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Kemudian dari PU (Pekerjaan Umum) mengawasi tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),”  tandasnya.

wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.