Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksploitasi Anak, Duo Emak-emak Dituntut Restitusi Rp 144 Juta

Bali Tribune/DUO MAMI – Terdakwa Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, Duo Mami yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
balitribune.co.id | Denpasar - Duo emak-emak dituntut membayar restitusi (ganti rugi) Rp 144 juta lebih karena telah mengeksploitasi 5 anak di bawah umur untuk pemuas pria hidung belang. Selain itu kedua mami ini juga dituntuk hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara 6 bulan. 
 
Tuntutan itu dilontarkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8) terhadap terdakwa Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci (49), dan  Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51). Dalam sidang tersebut, kedua emak-emak ini secara bergiliran duduk di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi. Di hadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Ayu menilai Bu Komang maupun Mami Wayan sama-sama telah bersalah melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksplotasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
 
Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 76 I jo Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara 6 bulan. 
 
Tidak cukup sampai disitu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5  korban berupa uang sebesar Rp 144.192.000. Rinciannya untuk korban PS (17) sebesar Rp 31.579.000, AA (15) sebesar Rp 4.650.000, DH (18) sebesar Rp 37.645.000, NANP (15) sebesar Rp 65.850.000, dan NW (16) sebesar Rp 4.450.000. "Ditangung renteng oleh terdakwa Bu Komang Suci dan terdakwa Mami Wayan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 14 hari setelah putusan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi, apabila terdakwa tidak mampu membayar restusi maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tegas Jaksa dalam amar tuntutannya. 
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pembacaan pledoi itu akan digelar pada sidang berikutnya (26/5) mendatang.
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B. 
 
Berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO). Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh. Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp10 juta sebulan dan fasilitas lengkap. Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ke korban ke Bali. 
 
Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018. Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NANP alias Billa (15). 
 
"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Bu Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No.3 Desa Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar," beber JPU. 
 
Setelah para korban di Bali, Bu Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B. Mami Wayan pun menyetujui permitaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun. 
 
Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan membayar cewek Rp200 ribu per jam, dengan pembagian Rp35 ribu untuk tempat (aqurium 3B), Rp30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp.105. ribu diberikan ke Bu Komang Suci. 
 
Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp80ribu per orang,sisanya Rp25 ribu dimasukan ke kantong Bu Komang Suci. "Bahwa terdakwa  berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun,"  mengutip dakwaan JPU terhadap Bu Komang Suci.
 
Lalu para korban diatar oleh Yudi orang kepercayaan Bu Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani tamu 7 orang. Aqurium 3B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 Wita atau 05.00 Wita pagi. 
 
Sesampai di Aqrium 3B,  Mami Wayan tidak melakukan pengecekan identitas  para korban tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata. "Bahwa selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melanyani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari tetapi masing-masing korban mendapat Rp.80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," beber JPU.
 
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal kepada Bu Komang Suci. 
 
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar  dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Akibatanya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan  denda  paling banyak Rp 600 juta tengah menanti keduanya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.