Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksploitasi Anak, Duo Emak-emak Dituntut Restitusi Rp 144 Juta

Bali Tribune/DUO MAMI – Terdakwa Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, Duo Mami yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
balitribune.co.id | Denpasar - Duo emak-emak dituntut membayar restitusi (ganti rugi) Rp 144 juta lebih karena telah mengeksploitasi 5 anak di bawah umur untuk pemuas pria hidung belang. Selain itu kedua mami ini juga dituntuk hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara 6 bulan. 
 
Tuntutan itu dilontarkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8) terhadap terdakwa Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci (49), dan  Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51). Dalam sidang tersebut, kedua emak-emak ini secara bergiliran duduk di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi. Di hadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Ayu menilai Bu Komang maupun Mami Wayan sama-sama telah bersalah melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksplotasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
 
Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 76 I jo Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara 6 bulan. 
 
Tidak cukup sampai disitu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5  korban berupa uang sebesar Rp 144.192.000. Rinciannya untuk korban PS (17) sebesar Rp 31.579.000, AA (15) sebesar Rp 4.650.000, DH (18) sebesar Rp 37.645.000, NANP (15) sebesar Rp 65.850.000, dan NW (16) sebesar Rp 4.450.000. "Ditangung renteng oleh terdakwa Bu Komang Suci dan terdakwa Mami Wayan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 14 hari setelah putusan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi, apabila terdakwa tidak mampu membayar restusi maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tegas Jaksa dalam amar tuntutannya. 
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pembacaan pledoi itu akan digelar pada sidang berikutnya (26/5) mendatang.
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B. 
 
Berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO). Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh. Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp10 juta sebulan dan fasilitas lengkap. Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ke korban ke Bali. 
 
Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018. Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NANP alias Billa (15). 
 
"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Bu Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No.3 Desa Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar," beber JPU. 
 
Setelah para korban di Bali, Bu Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B. Mami Wayan pun menyetujui permitaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun. 
 
Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan membayar cewek Rp200 ribu per jam, dengan pembagian Rp35 ribu untuk tempat (aqurium 3B), Rp30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp.105. ribu diberikan ke Bu Komang Suci. 
 
Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp80ribu per orang,sisanya Rp25 ribu dimasukan ke kantong Bu Komang Suci. "Bahwa terdakwa  berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun,"  mengutip dakwaan JPU terhadap Bu Komang Suci.
 
Lalu para korban diatar oleh Yudi orang kepercayaan Bu Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani tamu 7 orang. Aqurium 3B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 Wita atau 05.00 Wita pagi. 
 
Sesampai di Aqrium 3B,  Mami Wayan tidak melakukan pengecekan identitas  para korban tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata. "Bahwa selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melanyani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari tetapi masing-masing korban mendapat Rp.80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," beber JPU.
 
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal kepada Bu Komang Suci. 
 
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar  dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Akibatanya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan  denda  paling banyak Rp 600 juta tengah menanti keduanya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.