Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Emak-emak Korupsi Berjamaah Diadili PN Tipikor Denpasar

Bali Tribune/Para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/4) kemarin.

balitribune.co.id | DenpasarLima orang emak-emak asal Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tertunduk malu saat menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Denpasar, Selasa (30/4) kemarin. Kelimanya menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kapal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar  lebih.

Mereka adalah Ni Kadek Ratna Ningsih (38), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Made Ayu Ardianti (42), Ni Nyoman Sudiasih (36), serta Ni Luh Rai Kristianti (50), yang berkas dakwaannya terpisah (split). 

Para terdakwa ini muncul dihadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terlebih dahulu membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ni Luh Rai Kristianti. 

Diuraikan dalam berkas dakwaan JPU I Wayan Suardi, terdakwa selaku pemungut tabungan (Kolektor) LPD Desa Kapal  terhitung sejak tahun 2001 hingga tahun 2012 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.020.102.760. 

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Drs. I Made Ladra (sudah divonis 3,5 tahun penjara -red) secara melawan hukum tidak menyetorkan sebagian uang hasil pungutan ke kas LPD Desa Kapal kemudian mendapat kredit yang tidak sesuai prosedur serta membuat seolah-olah kredit tersebut menjadi lunas," sebut JPU. 

Sejak diangkat menjadi karyawan LPD Desa Kapal sejak tahun 2001 sebagai kolektor di lingkungan Banjar Jeluk dan Banjar Basang Tamiang dengan tugas mencari nasabah dan memungut dana tabungan, serta membuat laporan dan membuat setoran ke kasir.

Namun dalam prakteknya, terdakwa malah menyalahgunakan jabatannya dengan tidak menyetorkan uang hasil pungutan ke kas, malah membuat penarikan tabungan fiktif hingga membuat deposito palsu.

"Bahwa uang nasabah yang diperoleh dari perbuatan sebagaimana disebut diatas diperngunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya," kata JPU. 

Hal serupa juga dilakukan ke empat terdakwa lainnya. Masing-masing juga telah memperkaya diri sendiri. Di antaranya, terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp246.373.350, terdakwa Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp272.890.000 dan I Nyoman Ni Nyoman Sudiasih sebsar Rp400 juta. 

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian perekonomian negara dari kantor Akuntan Publik K GUNARSA No:73/ LAK/KG/VIII/2017 tangga 18 Agustus 2017, para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15.352.058.925.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Para terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama,I Komang Sutama dan Made Sudjana, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian denga menghadirkan para saksi, Selasa (7/5) mendatang. 

wartawan
Valdi
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.