Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Embat Dana BKK, Kelian Subak Karang Dalem Dituntut 4 Penjara

Bali Tribune/ Kelian Subak karang Dalem I Made Subarman
balitribune.co.id | Denpasar - Kelian Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, periode 2015 - 2020, I Made Subarman (47), dituntut bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2015 - 2018, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 183 juta.
 
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung dalam persidangan pembacaan tuntutan  JPU yang  digelar secara virtual pada Kamis (28/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Kepada majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Jaksa Jaksa Luh Heny F Rahayu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
 
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Subarman dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Henny. 
 
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 183.164.000,00 dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan  memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 
 
"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Henny. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. 
 
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa. 
 
Diketahui, terdakwa melakukan korupsi dana sebesar Rp 183 juta dengan modus membuat laporan fiktif atau palsu. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Terdakwa bisa membuat laporan fiktif berkat statusnya sebagai pekaseh berdasarkan SK Bupati Badung tanggal 16 Februari 2016 dengan tugas mengurus air, pupuk, mengatur pola tanam, dan mengatur piodalan untuk pura yang ada di Subak Karang Dalem. 
 
Terdakwa membuat LPJ fiktif tujuannya agar LPJ tersebut dapat diterima oleh desa maupun Pemprov Bali, seolah dana bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan RAB. Padahal, ada beberapa kegiatan tidak dilakukan terdakwa.
 
Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp 116.836.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan nilai kerugian negara atau daerah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, RSUD Sabet Predikat Sangat Baik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem torehkan capaian membanggakan dalam tata kelola pelayanan publik dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI yang juga selaku Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di wilayah Badung, Kamis (5/3). Dua TPS3R yang ditinjau yaitu TPS3R Abirupa Pertiwi Desa Bongkasa Pertiwi dan Pudak Mesari Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kelangkaan LPG, Polda Bali Cek Distributor

balitribune.co.id I Denpasar - Personel Polda Bali yang terlibat dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2026 terus bergerak memastikan stabilitas kebutuhan masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Salah satunya dengan melakukan patroli dan pengecekan ke distributor gas LPG di PT. Mirah di Jalan Sekar Tunjung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.