Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Embat Dana Turnamen Bupati Cup, Eks Sekretaris PSSI Gianyar Diadili

Bali Tribune/ I Ketut Suasta (51) saat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152 juta lebih yang membelit I Ketut Suasta (51), mulai digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (19/11).
 
Pria yang pada saat itu menjabat Wakil Sekretaris Umum Pengurus Cabang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Gianyar diancam paling lama 20 tahun penjara.
 
Di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Pada dakwaan primair,  dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
"Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Jaksa I Made Eddy Setiawan.
 
Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa diancam pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Perbuatan terdakwa ini berawal ketika PSSI Gianyar menyelenggarakan Turnamen Bupati Cup 2016. Untuk membiayai kegiatan turnamen itu PSSI Gianyar mengajukan proposal yang dibuat oleh terdakwa dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Gianyar, Pande Made Purwantha. Dimana jumlah kebutuhan dana sebesar Rp 600 juta yang dikirimkan melalui KONI Gianyar.
 
Singkat cerita, PSSI mengajukan permohonan pencairan dana turnamen tanggal 13 Juni 2016 yang berisi lampiran rincian penggunaan dana yang telah disesuaikan jumlahnya menjadi Rp 500 juta. Dana pun cair Rp 500 juta dan Ketua Umum PSSI Gianyar pun membentuk Panitia Pelaksana Turnamen Cup, dimana terdakwa duduk sebagai sekretaris.
 
Bahwa pengelolaan dana hibah kegiatan turnamen itu dilakukan oleh terdakwa. Juga melakukan penarikan dana di rekening PSSI Gianyar pada Bank BPD Cabang Gianyar untuk membiayai turnamen sebanyak 8 kali penarikan, dengan total keseluruhan Rp 500 juta. Terhadap penarikan tahap kedua dan seterusnya, terdakwa tidak menyerahkan bukti pendukung penggunaan/pengeluaran dana kepada Bendahara PSSI Gianyar. Selain itu ia tidak pernah membuat catatan penggunaan/pengeluaran dana tersebut.
 
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan/pengeluaran dana itu terdakwa membuat laporan penggunaan dana turmanen. Namun laporan yang dibuat terdakwa terdapat pengeluaran/penggunaan dana yang tidak benar atau tidak sesuai dengan riilnya. Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa menimbulkan selisih penggunaan dana yang dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa. 
 
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Gianyar. Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152.450.000," ungkap Jaksa Made Eddy. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sudamala Dialogues 2026 Mempertemukan Lima Perempuan Inspiratif dari Berbagai Bidang

balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang seniman perempuan yang merupakan maestro tari Bali, Cokorda Istri Ratih Iryani menyadari sebagai seniman tidak bisa menjadi kaya. "Tapi sejalan dengan waktu penghasilan saya selalu dari seniman.

Baca Selengkapnya icon click

Petani Kopi di Kintamani Memenuhi Syarat Proyek Perdagangan Karbon Kebun Kopi

balitribune.co.id | Bangli - Ibu-ibu petani kopi di Kintamani Kabupaten Bangli bersiap melakukan perdagangan karbon. Mengingat, petani kopi setempat telah mengimplementasikan pertanian dengan menggunakan pupuk organik yang menjadi salah satu syarat untuk perdagangan karbon kebun kopi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sekaligus memberikan apresiasi langsung terhadap pelaksanaan Peken Jasindo Tahun 2026 di Taman Bung Karno – Garuda Wisnu Singasana, Tabanan, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Badung Perkuat Layanan Kesehatan 24 Jam, Praktik Medis Ilegal Ditertibkan

balitribune.co.id | Mangupura – Tingginya arus wisatawan mancanegara ke Kabupaten Badung mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Badung memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan, khususnya dalam menangani kasus kegawatdaruratan. Melalui sistem Badung Sehat, layanan kesehatan disiagakan selama 24 jam bagi masyarakat maupun wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Petani Asal Akah Ditemukan Tewas di Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah dinyatakan hilang selama dua hari, seorang petani bernama I Ketut Tambun (62), warga Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, ditemukan meninggal dunia di sebuah jalan setapak di sebelah timur Kuburan Tinon, Desa Adat Manduang, Sabtu (22/8/2026). Korban ditemukan dalam posisi tengkurap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.