Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Karyawati Ngutil Berulangkali di Toko Tempat Kerjanya

Bali Tribune/ TERSANGKA - Empat orang tersangka pencuri barang toko oleh-oleh tempatNnya bekerja.
balitribune.co.id | Gianyar - Dikit-dikit menjadi bukit, pencurian yang dilakukan oleh empat karyawati di sebuah toko oleh-oleh inipun demikian. Ulahnya akhirnya ketahuan, setelah jumlah kerugian yang dialami majikannya mencapai Rp 140 juta lebih. Modusya, empat karyawati secara bergiliran mengutill barang di dalam toko saat kondisi sepi. Mereka pun tidak bisa berdalih lagi, lantaran terekam CCTV.
 
Empat wanita muda ini masing-masing, Ni Luh Ari Puspita Dewi (20) warga Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Pekutatan, Jembrana, Kadek Cintia Wati (23) alamat Belatung, Pesanggahan, Dawan, Klungkung,  Ni Made Suriantini (37) alamat Jalan Kenyeri GG. Anggrek, Denpasar, dan Luh Gede Suastiningsih (38) alamat Banjar Kebon, Singapadu, Sukawati.  Selain mengamana ke empat tersangka ini, petugas juga mengamankan sejumlah arang bukti.
 
Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Minggu (20/10), menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan I Made Darmadi (35),  Manager di toko oleh-oleh  yang berlokasi di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawat. Dimana dalam beberapa bulan terakhir, telah kehilangan sejumlah barang-barang milik toko. Kehialangan itu diketahui setelah pihak swalayan melakukan audit barang.Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.140 juta.
 
Atas laporan Darmadi beralamat Banjar Sanding Serongga, Desa Serongga, Tampaksiring, Gianyar tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Sukawati dipimpin Panit Opsnal Ipda Komang Sudarsana langsung melakukan penyelidikan kelokasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga mengambil rekaman CCTV yang terpasang diswalayan tersebut.  dari sejumlah rekaman itu, terungkap jika tukang ngutilnya adalah sejumlah karyawan. “ Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti hasil curiannya. Seperti sandal, sepatu, pakaian, alat-alat kecantikanda lain-lainnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KHUP Yo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya singkat. 
wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.