Empat Parpol Mendaftar di Menit Terakhir, Partai Garuda Tidak Mendaftarkan Bacalegnya | Bali Tribune
Diposting : 16 May 2023 00:50
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune/ TERIMA - Komisioner KPU Karangasem terima pendaftaran Bacaleg Parpol.

balitribune.co.id | Amlapura - Menit terakhir jelang berakhirnya batas waktu pendaftaran, empat Partai Politik (Parpol) datang untuk mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Karangaseme, Minggu (15/5/2023) malam. Empat parpol tersebut masing-masing Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PPP dan Partai Garuda.

Berdasarkan informasi, keempat Parpol tersebut konfirmasi ke KPU Karangasem untuk mendaftar dan akan hadir untuk mendaftarkan Bacaleg mereka masing-masing Partai Buruh pada Minggu pukul 23.15 Wita, Partai PPP pada pukul 23.10 Wita, Partai Gelora pada pukul 23.08 Wita dan Partai Garuda peda pukul 23.38 Wita. “Keempat Parpol masing-masing Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PPP dan Partai Garuda, telah datang ke KPU untuk registrasi sebelum batas akhir waktu pendaftaran yakni Pukul 23,59 Wita,” ujar Ketua KPU Karangassem Ngurah Gede Maharjana.

Partai Buruh yang datang lebih dulu pada pukul 23.15 Wita, langsung menyerahkan berkas atau dokumen pendaftaran Balaceg mereka. Kendati harus melakukan berbagai perbaikan namun akhirnya berkas pendaftaran Bacaleg Partai Buruh bisa diterima oleh sistim di Aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon) KPU-RI serta dinyatakan lengkap oleh KPU Karangasem.

Setelah selesai melayani pendaftarann Bacaleg Partai Buruh, lanjut Komisioner KPU Karangasem bersama Admin dan Operator Silon menerima dan mencocokkan berkas pendaftaran Partai Gelora dengan data yang diunggah di Aplikasi Silon. Namun sayangnya waktu telah menunjukan pukul 23.59 Wita, dan Aplikasi Silon telah ditutup oleh KPU-RI dan tidak bisa dibuka karena sudah lewat batas akhir pendaftaran.

Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora akhirnya dilakukan secara manual oleh KPU Karangasem. “Aturan di PKPU memungkinkan untuk melakukan pendaftaran secara manual dengan syarat partai bersangkutan telah melakukan registrasi sebelum batas waktu pendaftaran Bacaleg berakhir,” tegas Ngurah Maharjana.

Sama dengan Partai Gelora, Pendaftaran Partai PPP juga dilakukan secara manual. Namun demikian KPU Karangasem memberikan batas waktu 2x24 jam kepada Partai PPP dan Partai Gelora untuk mengunggah data Bacalegnya di Aplikasi Silon.

Berbeda dengan Partai Gelora dan Partai PPP, pada Last Minute atau menit terakhir batas waktu pendaftaran, Partai Garuda malah menyatakan tidak bisa mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Karangasem, karena tidak membawa kelengkapan dokumen. “Partai Garuda menyatakan tidak bisa mendaftarakan Bacalegnya karena tidak membawa kelengkapan dokumen. Kalau apa masalahnya itu urusan internal partai kami tidak mengetahuinya,” sebut Ngurah Maharjana.

Dengan demikian dari 18 parpol yang ikut Pemilu di Kabupaten Karangasem, hanya 17 Parpol saja yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Karangasem. selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan memeriksa seluruh dokumen Bacaleg dari masing-masing Parpol.