Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Turis Bulgaria Terancam Penjara 9 Tahun

Para bule pengroyok bule saat akan disidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengeroyokan terhadap wisatawan asal Bulgaria Kristiyan Stefanov Klenovski (31), dengan empat orang terdakwa masing-masing bernama Kamen Yulianov (33), Valentin Sashkov (25), Dimitar Slavchov (46), dan Stoyan Iliev Peychev (43), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN), Denpasar pada Kamis (21/6). Duduk di kursi pesakitan, empat terdakwa yang juga berasal dari Bulgaria ini didampingi penerjemah mendengar secara seksama surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Atmaja. Mereka didakwa telah melakukan dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakam kekerasan terhadap korban yang mengakibat luka berat. Perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Kendati mendapat ancaman hukuman yang cukup berat, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Prayudhi tidak merasa keberatan dengan isi dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi. Biar sidangnya cepat selesai," kata Prayudhi singkat seusai sidang. Sementara dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan mejelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara, kejadian berawal Selasa (13/3) pukul 21.00, korban diminta datang oleh terdakwa Stoyan ke Park Hotel, Nusa Dua, Badung. Saat bertemu, korban bersama temannya bernama Marinko. Intinya dalam pertemuan itu, terdakwa mengancam korban untuk memberikan bayaran uang kepada rekannya bernama Keril Kerelov, jika masih ingin tinggal di Bali. Oleh korban tak menyetujuinya. Terdakwa kembali mengancam akan melukai jika tak memberikan uang tersebut. Korban kemudian meninggalkan hotel dan sempat mengantar temannya, Marinko ke Kuta. Sekitar pukul 22.30, korban pergi ke Burger King di Jalan Sunset Road,Kuta, untuk mencari makan. Setibanya di parkiran, korban didatangi para terdakwa (4 orang) dengan memakai pakaian serba hitam lengkap dengan masker dan cadar penutup wajah. Mereka datang dengan menggunakan mobil jenis Fortuner DK 101 EB. Mereka langsung menghampiri korban, dan memaksa untuk masuk ke mobil terdakwa. Korban menolak dan melawan, terdakwa Stoyan lalu menusuk dengan pisau pada perut dan paha korban. Terdakwa Valentin memukul dengan kepalan tangan beberapa kali pada kepala korban. Kemudian terdakwa Dimitar memukul dengan stick hoky (kayu pemukul) secara membabibuta pada tubuh korban. Selanjutnya terdakwa Kamen menyemprotkan cairan bubuk merica pada korban. Korban hendak melarikan diri, namun begitu beranjak, korban diserempet pengendara mobil hingga korban terjatuh. Hal itu dijadikan kesempatan para terdakwa mengeroyok korban hingga datang sejumlah pengunjung untuk melerai. Para terdakwa kemudian kabur. Warga yang ada disekitar tempat kejadian pun langsung melarikan korban ke RS BIMS untuk mendapat perawatan medis. Kerana luka cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah guna mendapat perawatan intensif. " Selanjutnya saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yakni pada korban laki-laki, berusia sekitar tiga puluh satu tahun ini. ditemukan luka -luka yang telah dirawat yang dari gambaran lukanya akibat kekerasan tajam, dan ditemukan juga perlukaan pada sekat rongga badan, hati, dan tirai usus, serta perdarahan didalam rongga dada dan perut yang menimbulkan bahaya maut," beber Jaksa Bela.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.