Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Komplotan Curat Dibekuk, Satu Ditembak

Bali Tribune/Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan para tersangka dan barang bukti kepada awak media.

balitribune.co.id | Denpasar - Enam orang pelaku pencurian dengan pemberatan alias curhat dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar. Sebab, mereka melakukan aksi curat secara berjamaah beraksi di 8 lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Polres Badung.

Aksi pencurian ini didalangi oleh tersangka Hari Yanto (39) asal Jakarta Utara. Ia terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi pada kaki kirinya lantaran melawan petugas dan berusaha kabur saat diserap. Heri Yanto memiliki background tahanan karena pernah mendekam di Lapas Kerobokan lantaran kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Ia divonis 3,8 tahun penjara. Namun ia kembali ditangkap pada Kamis (2/5) di Banyumas Jawa Tengah karena kasus Curat. “Ditembak karena yang bersangkutan melawan petugas,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan siang kemarin. 

Sebelumnya, anggota jamaah geng curat ini terlebih dahulu ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Satgas CTOC adalah I Gede Loka Wilayah (45) asal Pekutatan Jembrana. Gede Loka pun pernah menghuni sel tahanan Lapas Kerobokan tahun 2015 karena terjerat kasus curat dan narkoba. Ia divonis 3 tahun penjara. Tetapi pasca menghirup udara bebas ia kembali melakukan aksi kejahatan akhirnya kembali ditangkap polisi pada Rabu (24/4) pukul 19.00 Wita di daerah Kebo Iwa Padangsambian Kaja Denpasar Barat. “Dari keterangan pelaku Loka, melakukan pencurian di TKP Kebo Iwa Utara bersama-sama dengan Heri dan Mail. Keduanya berasal dari Banyumas Jawa Tengah,” tutur Ruddi.

Sementara tersangka lainnya, Anas Farid (33) asal Banyuwangi Jawa Timur, Slamet Riyanto alias Mamak (33) asal Purbalingga Jawa Tengah, Muhammad Patluhum Jali alias Pongek (21) asal Sesetan dan Sutrisno alias Ngapa (30) asal Purwokerto Jawa Tengah. Sedangkan seorang DPO berinisial YN alias ML.

Penangkapan jamaah curat ini berawal dari laporan korban Gede Suaranya dengan nomor laporan polisi, LP-B/360/III/2019/Bali/Resta Dps, tertanggal 29 Maret 2019. Korban mengaku kehilangan 10 unit laptop merek HP sebanyak 4 buah, acer 2 buah, compaq 3 buah dan asus. Tiga unit handphone merek xiomi, asus, dan nokia. Empat unit printer merek epson, HP dan cannon. Serta beberapa asesoris handphone dan laptop dengan kerugian ditaksir Rp40 juta. Semua barang tersebut diletakkan di toko miliknya, speed up computer  di Jalan Kebo Iwa Utara pada Jumat (29/3) pukul 02.00 Wita. "Para pelaku memotong gembok rolling door dan mencongkel rolling door," terangnya.

Hasil introgasi rupaya sebelum beraksi, pada Kamis (28/3) pukul 16.00 Wita, ketiga pelaku, yakni Heri, Yanto dan Loka berkumpul di Jalan Cargo Denpasar untuk merencanakan aksi  pencurian. Dengan mengendarai Agya putih, pelaku melakukan survey dengan mencari sasaran di daerah Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja Denpasar. Saat itu pelaku mendapatkan sasaran, yakni TKP Toko Speed Up Computer (milik korban). Aksi tersebut kemudian dilancarkan pada Jumat (29/3) pukul 01.30 Wita. "Pelaku Heri dan Yanto menyiapkan gunting besar dan sebuah linggis yang kemudian dimasukkan dalam mobil," jelasnya.

Pelaku kemudian berangkat ke TKP. Sementara I Gede Loka sudah menunggu di TKP.  Ketiga pelaku lalu memotong kunci gembok pintu rolling door dengan menggunakan gunting. Dan mencongkel pintu rolling door dengan menggunakan linggis dan mengambil barang-barang korban. Pada Sabtu (30/3) pelaku mengepak barang-barang hasil kejahatan, untuk dikirim kepada pemesan Abing di Jakarta yang sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 10 juta. Barang-barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Bus Kramat Jati Denpasar yang ditujukan kepada Abing dengan menggunakan alamat Afrizal Pondok Pinang Jakarta.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian ini yang ada di Jakarta. Ini jaringan Sumatera - Jawa - Bali bergabung jadi satu. Pekerjaannya ada yang gojek dan sekuriti. Dan hasilnya digunakan sehari-hari,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya gunting besi dan sebuah linggis. Tersangka kemudian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

wartawan
ray

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.