Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Langkah Hindari Penularan Covid

Bali Tribune / Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya

balitribune.co.id | Denpasar - Masyarakat Bali diingatkan untuk tetap disiplin Prokes karena kasus Covid-19 masih tinggi. Ini enam langkah strategis menghindari penularannya. Enam langkah menghindari penularan Covid-19 yang mesti dijalankan masyarakat, disampaikan Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Selasa (24/8).

Pertama, tidak boleh merasa takut mengikuti testing, keterlambatan mengikuti testing akan berdampak langsung pada warga yang bersangkutan dan berisiko menular pada keluarga atau masyarakat lainnya. “Ini sangat berbahaya,” ingatnya.

Kedua, bagi warga yang terkena Covid-19 dengan gejala ringan, seperti badan meriang, demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, hilangnya penciuman, dan hilangnya rasa pengecap, agar segera ke tempat isolasi terpusat yang disediakan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Desa. Dilarang keras melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ketiga, bagi warga yang terkena Covid-19 dengan gejala sedang/berat, seperti batuk disertai sesak napas, agar segera ke rumah sakit rujukan di masing-masing wilayah untuk mendapatkan perawatan. Keterlambatan dalam mendapatkan perawatan sangat berbahaya, mengancam jiwa bagi warga bersangkutan.

Menurut Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya, data menunjukkan banyak warga terlambat masuk rumah sakit, dalam kondisi sudah parah sehingga akhirnya tidak bisa diselamatkan nyawanya.

Keempat, bagi warga yang sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama atau kedua agar tetap menerapkan prokes secara tertib dan disiplin dengan 6M dalam beraktivitas.

“Data menunjukkan, walaupun sudah divaksinasi, sebanyak 40% tetap masih ada risiko penularan Covid-19 dan 60% tidak kena penularan Covid-19. Jadi harus tetap berhati-hati dan waspada,” ujar Suarjaya.

Kelima, bagi warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) seperti tensi tinggi, penyakit jantung, kencing manis, ginjal, paru-paru, asma, dan sejenisnya serta bagi ibu hamil dan warga penyandang cacat (disabilitas) agar segera mengikuti vaksinasi demi keselamatan diri sendiri.

Keenam, kepada seluruh komponen krama Bali agar secara bersama-sama mengambil tanggung jawab untuk menggugah kesadaran kolektif terhadap pencegahan penularan Covid-19 dan risiko yang ditimbulkannya dengan cara memberi pemahaman terhadap anggota keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitarnya tentang bahaya Covid-19.

Suarjaya berharap enam langkah ini bisa dilaksanakan dengan tertib dan disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

wartawan
Redaksi
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.