Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Tahanan LP Kelas II B Klungkung Dirumahkan

Bali Tribune / DIRUMAHKAN - Salah seorang Narapidana Wanita yang dirumahkan Ni Kadek Astuti.

balitribune.co.id | Semarapura - Dampak kasus penyebaran Virus Corona Covid 19 belakangan ini berimbas manis bagi para Narapidana buka Koruptor di LP Klungkung. Sebanyak 6 narapidana kasus kejahatan pencurian maupun Narkoba diberikan kebebasan bersarat dirumahkan sejak Kamis (2/4).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Suparta,SH. Dirinya selaku penanggung jawab keamanan dilibatkan dalam proses pembebasan narapidana ini. Menurutnya, dirinya mengikuti proses pembebasan Narapidana itu, Kamis (2/4) sekitar pukul 10.00 Wita, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Klungkung. Dirinya selaku penanggungjawab Kamtibmas di Kecamatan Klungkung telah dilakukan koordinasi dengan Ka Lapas Klungkung I Made Supartama. A.md. IP,S.H.,MH, terkait kebijakan Menkumham dalam rangka merumahkan beberapa narapidana .

Menurut Kalapas I Made Supartama menyatakan merumahkan beberapa narapidana yang sudah menjalani masa tahanan selama 3/4 atau setengah lebih untuk  mencegah penularan Virus Corona(Covid-19). Dirinya menyebutkan instruksi Menkumham RI ,Untuk  di Rutan kelas II B Klungkung terdapat sebanyak  86 orang Narapidana. “Para Narapidana yang sudah menjalani hukuman ¾ masa hukumann yang akan dirumahkan sebanyak 6 orang,” terangnya.

Nama para Narapidana yangb dirumahkan sebagai berikut: 1. Ahmad Martin Alamat Dusun Paguan, Desa Petung RT 03 RW 03 Kec. Bangsal Sari, Kab. Jember (pidana  Narkotika, lama pidana 4 tahun), 2. Dewa Gede Novensa, alamat: Br. Blong, Desa Getakan, Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung (pidana  Narkotika, lama pidana  4 tahiun), 3. Ni Kadek Astuti Alamat Dusun. Munggunan, Ds Tihingan Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung (pidana: 362 KUHP, lama pidana: 1 tahun), 4. Tommy Aston Abraham Ogi, Alamat: Br. Pakus, Desa Gunaksa Klungkung (pidana: 362 KUHP, lama pidana: 2 tahun 6 bulan),  5.Yudo Wijianarko, alamat: Jln Krajan Utara, RT/RW .002/002, Ds. Sumber Porong, Kec. Lawang, Kab. Malang, (pidana  Narkotika, lama pidana  4 Tahun), 6. I Gede Suadnyana, alamat Dusun. Glogor, Desa Pikat, Kecamatan Dawan Kab. Klungkung, (pidana  UU Darurat, lama pidana  1 tahun 3 bulan).

Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Suparta menyebutkan, sesuai kordinasi yang dilakukan benar untuk di Rutan kelas II B Klungkung terdapat sebanyak 86 orang Narapidana, dan yang akan dirumahkan sebanyak 6 orang. “Dari hasil kordinasi ke 6 Narapidana yang ditahanan LP KLungkung   di pulangkan mulai  2 April 2020, ke rumahnya masing masing,” ujar Kompol Nyoman Suparta memastikan kepulangan para Narapidana tersebut. 

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Rekomendasi Cloud Hosting Indonesia dan Cloud Managed Terbaik

balitribune.co.id | Di tengah perkembangan bisnis digital di Indonesia, kebutuhan akan layanan hosting yang cepat, stabil, dan aman menjadi sangat krusial. Cloud Hosting dan Cloud Managed adalah dua solusi yang semakin populer karena kemampuannya dalam menangani trafik tinggi, fleksibilitas dalam pengelolaan server, serta efisiensi biaya jangka panjang. 

Baca Selengkapnya icon click

Menuju RPJMD Bali yang Integral

balitribune.co.id | Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Bali tengah dibahas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan pembahasannya berlangsung marathon, setelah Pemerintah Provinsi Bali, secara bergiliran pemerintahan Kabupaten dan kota se-Bali memaparkan RPJMD-nya di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, pemaparan di Bappeda Bali dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan praktisi

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Peduli: Edukasi Keuangan untuk Masyarakat Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui pemberian edukasi keuangan agar dapat meningkatkan pemahaman dalam penggunaan produk dan jasa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) secara efektif. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Pastikan Hak Karyawan PHK Coca Cola Terlindungi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung berupaya mengurangi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan Coca Cola di Bali. Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawa Narkoba Saat Razia Lantas, Bule Australia Diamankan Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang identitasnya masih dirahasiakan diamankan anggota Polres Badung dalam razia lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung, Rabu (11/6) malam. Sebab, ia tertangkap tangan membawa narkoba jenis Kokain seberat satu gram. 

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian PKP Ungkap Pengembang Perumahan Nakal di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI menemukan adanya pengembang nakal proyek perumahan dan penjualan kavling di Buleleng. Untuk memastikan kasus bernuansa pidana itu tertangani dengan baik Polres Buleleng luncurkan Posko khusus penanganan dugaan penipuan proyek perumahan dan penjualan kavling. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.