Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

Endang Hastuty Bunga, S.H
Bali Tribune / Endang Hastuty Bunga, S.H

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan saat pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan. Menurut Endang, peristiwa tersebut adalah murni kecelakaan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan tugas negara.

“Kami meminta Kapolri agar menilai kasus ini dengan bijaksana. Insiden yang menimpa Kompol Cosmas bukanlah kesengajaan, melainkan kecelakaan dalam menjalankan tugas. Hal seperti ini bisa saja terjadi pada siapa pun,” tegas Endang.

Lebih jauh, Endang menilai bahwa rekam jejak dan pengabdian Kompol Cosmas harus menjadi pertimbangan penting. Selama bertugas, ia dipercaya menghadapi penugasan di berbagai daerah konflik, selalu setia pada sumpahnya sebagai Bhayangkara, dan tidak pernah berkhianat pada NKRI.

Endang juga menyampaikan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami berharap Presiden Prabowo dapat membantu agar Kompol Cosmas tidak dipecat, melainkan dikembalikan bertugas sebagai Brimob sejati. Dedikasi dan loyalitas beliau kepada negara seharusnya tidak terhapus hanya karena insiden yang tidak disengaja,” ujarnya.

Meski demikian, Endang menegaskan bahwa pernyataannya bukan berarti menutup mata atas musibah yang menimpa almarhum Affan Kurniawan dan keluarga yang ditinggalkan. Ia menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya, namun mengajak semua pihak menilai kasus ini dengan adil dan proporsional.

Endang juga melontarkan pertanyaan kritis kepada pimpinan institusi Polri: "Apakah setiap anggota Polri yang tidak sengaja melakukan kesalahan dalam bertugas harus selalu dijatuhi hukuman pemecatan tidak hormat? Lalu bagaimana dengan tanggung jawab pimpinan yang memberi perintah, sementara anggota tidak memiliki pilihan untuk menolak?”

Akhir pernyataannya, Endang menegaskan bahwa keadilan bukan hanya milik korban, tetapi juga harus diberikan kepada aparat yang telah setia mengabdi, berkorban, dan mempertaruhkan nyawa demi bangsa dan negara.

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.