Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Energi Baru Terbarukan, AHM Pasang Solar Panel

Bali Tribune / EBT - mendukung pengurangan pemanasan global, PT Astra Honda Motor (AHM) meresmikan penggunaan solar panel sebagai salah satu sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mendukung kegiatan operasional pabrik AHM di Karawang pada Rabu (26/10).
balitribune.co.id | Dalam upaya mendukung pengurangan pemanasan global, PT Astra Honda Motor (AHM) meresmikan penggunaan solar panel sebagai salah satu sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mendukung kegiatan operasional pabrik AHM di Karawang pada Rabu (26/10). Dengan penambahan ini, total solar panel yang terpasang di beberapa fasilitas pabrik  AHM telah mencapai 8.760 kWp.
 
Pemasangan solar panel merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengimplementasikan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) pada berbagai aktivitas perusahaan. Sejak 2014 hingga saat ini, sebanyak 18.270 modul panel surya telah terpasang di atap gedung pabrik AHM Karawang, pabrik AHM Cikarang, dan AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat. Keseluruhan panel surya yang terpasang tersebut memiliki kapasitas sistem sebesar 8.760 kWp dan mampu menghasilkan listrik sebesar 9.477.077 kWh pertahun. Hal ini setara dengan pengurangan 8.246 ton emisi CO2 per tahun menuju pemanfaatan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
 
GM General Affairs AHM Merry Heryana mengatakan seluruh daya yang dihasilkan tersebut disalurkan dan digunakan untuk kegiatan utama proses produksi dan kegiatan penunjang produksi. Pemanfaatan solar panel sebagai salah satu sumber EBT perusahaan di masa mendatang.
 
“Kami terus berupaya dan berinovasi dalam melakukan pemanfaatan energi terbarukan untuk mengimplementasikan ESG dan merealisasikan program Sustainability Development Goals (SDGs)”, ujar Merry.
 
Sistem operasi solar panel di AHM adalah berjenis On Grid dengan sistem photovoltaic yang mampu mentransformasi sinar matahari menjadi energi listrik. Selanjutnya, energi listrik yang dihasilkan akan disalurkan secara paralel dan disinkronisasi ke berbagai aktivitas perusahaan yang membutuhkan energi listrik. 
 Dengan mengimplementasikan Solar Photovoltaic yang didukung teknologi maju dan modern, AHM turut berkontribusi dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan ancaman perubahan iklim yang selaras dengan implementasi budaya Green Energy yang diterapkan perusahaan.
  
Beragam program lainnya telah dijalankan oleh AHM dalam implementasi ESG guna mendukung pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon, water recycle program, pemanfaatan dan pengolahan sampah. Upaya lainnya juga dilakukan berupa kampanye penyelamatan lingkungan dalam aktivitas perusahaan guna mendukung pengurangan pemanasan global, sekaligus pengurangan emisi karbon di lingkungan perusahaan.
 
Selain berperan aktif dalam pelestarian lingkungan, AHM juga mewujudkan komitmen implementasi ESG dalam menghasilkan produktivitas kerja yang konsisten dan berkelanjutan melalui implementasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tata kelola perusahaan yang baik.
wartawan
HEN
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.