Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enggan Bayar Menginap, WN Rusia Divonis 6 Bulan

Terdakwa narkotika seorang DJ yang dituntut hanya 1 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Seorang warga negara Rusia bernama Sodel Pavel (41), divonis bersalah dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/7).

Atas perbuatannya itu, majelis hakim diketuai I Ketut Suarta mengganjar Sodel dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara.

Sebagaimana termuat dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan pria yang bergelut dalam bisnis kontruksi ini melanggar Pasal 379 huraf a KUHP sesuai dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sodel Pavel dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang yang menghadapi sendiri proses hukumnya ini langsung menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan menerima.

Seperti diketahui,  perbuatan terdakwa dilakukan pada 15 Maret 2018 dengan tidak melakukan pembayaran baik saat menginap di The Tusita Hotel, membeli makanan dan minuman di Pool Bar Hotel Stones Autograph Colletion dan membuat Tatto tempory. Dalam melakukan aksi penipuannya, selalu memakai modus yang sama untuk mengelabui korban yakni dengan alasan kartu ATM miliknya sedang bermasalah.

Berawal pada 9 Maret 2018 bertempat di The Tusita Hotel di Jalan Kartika Plasa No.9X, Kuta, Badung, terdakwa melakukan cek in (masuk) untuk menginap dengan menempati kamar 102. Namun saat petugas Hotel dibagian Front Office meminta deposit (uang jaminan) terdakwa tidak bisa membayar dengan alasan tidak memiliki uang tunai dan berjanji akan membayar keesokan harinya.

Namun saat petugas kembali menangih sesuai janjinya, terdakwa kembali beralasan ATMnya lagi bermasalah dan berjanji akan membayar pada saat cet out (keluar). Lalu pada saat cek out terdakwa tidak juga membayar uang sewa Hotel dengan alasan yang sama yakni ATM miliknya bermasalah. Karena tidak membayar tagihan hotelnya, pihak The Tusita Hotel mengeluarkan barang-barang milik terdakwa dari kamar Hotel dan memintan pasport milik terdakwa sebagai jaminan.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa ketika mendatangi Pool Bar Hotel Stones Autrograph Collection di Jalan Pantai Kuta,Legian, Kuta, Badung. Melakukan hal serupa dengan tidak membayar makanan dan minuman yang sudah dipesannya.

Tidak sampai disitu, terdakwa juga melakukan tipu muslihat saat mendatangi tempat pembuatan Tatto milik I Nengah Artawan untuk dibuatkan tatto dibagian tubuhnya sebanyak 5 buah tatto dan disepakati harga seluruhnya Rp.1,4 juta. Namun setelah selesai ditatto, terdakwa lagi-lagi beralasan kalau tidak punya uang tunai dan ATMnya bermasalah sehingga tidak melakukan pembayaran.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.