Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

EUDR dan Dampaknya bagi Petani Indonesia

Bali Tribune / Prof. Budiman Minasny - guru besar di Sydney University, Sydney, Australia.

balitribune.co.id | Kewajiban menerapkan European Union Deforestation Regulation (EUDR) mulai akhir tahun ini dapat berdampak negatif bagi petani kecil di Tanah Air. Regulasi Uni Eropa tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya produk yang berasal dari area yang menyebabkan deforestasi atau degradasi hutan ke pasar Eropa.

Peraturan ini mewajibkan perusahaan yang mengekspor produk tertentu ke Uni Eropa, memastikan bahwa produknya bukan berasal dari lahan yang telah mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020.

Produk yang diatur EUDR meliputi minyak sawit, kayu, kedelai, kopi, kakao, daging sapi, dan karet, serta produk turunannya seperti kulit, cokelat, dan furnitur. Perusahaan juga harus membuktikan produk tersebut terlacak hingga ke sumber lahan produksi.

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang akan diterapkan di akhir tahun 2024 berniat menekan deforestasi yang terkait dengan produksi komoditas perkebunan di negara tropis, termasuk Indonesia.

Meskipun kebijakan ini memiliki niat yang baik untuk mengatasi degradasi lingkungan dan perubahan iklim, efektivitasnya dalam menghentikan deforestasi di wilayah tropis akan terbatas dan malah merugikan petani kecil di Indonesia.

Secara prinsip, EUDR mewajibkan perusahaan yang ingin mengekspor komoditas ke Eropa untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan dan mengambil tanggung jawab dalam memantau rantai pasokan komoditas mereka.

Perusahaan wajib mengelola dokumen, melacak asal komoditas, memastikan rantai pasokan yang transparan, dan memantau koordinat geografis lahan tempat komoditas tersebut dibudidayakan. Proses yang kompleks ini lebih menguntungkan perusahaan besar yang memiliki sumber daya untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Di sisi lain, petani kecil yang seringkali tidak memiliki sumber daya atau akses ke teknologi untuk mematuhi regulasi ini berpotensi terpinggirkan.

Meski demikian, regulasi baru tersebut sepertinya tidak akan sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan. Kenapa demikian?

Pemantauan deforestasi yang menjadi salah satu syarat bagi Perusahaan pengekspor sebagian besar bergantung pada evaluasi citra satelit mengenai penggunaan lahan sebelum tahun 2020. Namun, citra satelit yang disediakan tidak selalu memastikan asal usul komoditas.

Oleh karena itu, tingkat kepatuhan lebih bergantung pada bagaimana perusahaan mengelola pelaporannya.

Komoditas Agroforestri

Dari sudut pandang ilmu tanah, kopi dan kakao di Indonesia sering ditanam pada sistem hutan campuran atau agroforestri yang memberikan banyak manfaat ekosistem. Petani memadukan tanaman seperti kopi dengan tanaman buah-buahan untuk menjamin keuntungan mereka sehingga tidak lagi mencari lahan baru.

Anehnya, praktik agroforestri yang menjaga keragaman hayati dan bahan organik di dalam tanah serta mendukung keberlanjutan ekosistem ini justru tidak dihargai dalam kerangka regulasi ini.

Penerapan EUDR secara menyeluruh tanpa memperhatikan sistem pertanian berkelanjutan seperti agroforestri tidak memberikan insentif kepada para petani yang menjaga tanah dan lahannya.

Imperialisme Hijau

Istilah "green imperialism" atau imperialisme hijau merujuk pada dominasi atau intervensi negara maju seperti Uni Eropa atas negara berkembang seperti Indonesia dengan dalih perlindungan lingkungan atau kebijakan keberlanjutan.

EUDR dirancang untuk mencegah komoditas yang berkontribusi pada deforestasi masuk ke pasar Uni Eropa. Regulasi ini berpotensi menjadi bentuk dominasi baru oleh negara maju terhadap negara berkembang yang menghasilkan komoditas seperti minyak sawit, kedelai, kopi, dan kakao. Negara tropis yang banyak bergantung pada ekspor komoditas tersebut harus menyesuaikan diri dengan aturan yang ditetapkan Uni Eropa untuk dapat tetap beroperasi di pasar global.

Eropa mengatur standar lingkungan yang membebani negara berkembang tanpa memperhitungkan kondisi lokal dan dinamika sosial-ekonomi setempat. Dampak EUDR akan paling dirasakan oleh petani kecil di negara-negara berkembang.

Petani kecil yang sering kali tidak memiliki akses terhadap teknologi dan modal yang dibutuhkan, dengan mudah kehilangan akses ke pasar Eropa. Misalnya petani kopi di Indonesia akan kalah bersaing dengan petani dari Brazil yang lebih tanggap teknologi. Alhasil, harga komoditas dapat anjlok. Hal ini juga mencerminkan ketimpangan kekuatan dan dominasi ekonomi.

Dalam konteks sejarah kolonial dan hubungan dengan praktik perkebunan saat ini, EUDR dapat dipandang sebagai tanggapan terlambat terhadap masalah yang sebagian besar diakibatkan oleh keterlibatan orang Eropa sendiri di masa lalu. Deforestasi besar-besaran pertama di Jawa dan Sumatera dimulai oleh orang Belanda dan Eropa.

Ironisnya, negara-negara Eropa yang kini mengeluarkan kebijakan seperti EUDR dulunya adalah aktor utama dalam pembukaan hutan tropis. Yang jarang dibahas, regulasi seperti EUDR terlihat sebagai upaya memperbaiki kerusakan lingkungan yang sebagian disebabkan oleh sejarah kolonialisme, tetapi beban tanggung jawab jatuh pada negara-negara berkembang.

EUDR juga bisa dilihat dari perspektif keadilan lingkungan global. Negara maju yang telah lama diuntungkan dari eksploitasi sumber daya alam global, sekarang menetapkan standar lingkungan yang harus dipatuhi oleh negara-negara berkembang.

Ini sering kali tanpa mempertimbangkan fakta bahwa negara maju memiliki jejak karbon historis yang jauh lebih besar, sementara negara berkembang baru saja mulai meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Dengan menerapkan standar tinggi tanpa dukungan yang memadai untuk petani kecil atau mekanisme adaptasi lokal, EUDR bisa dilihat sebagai upaya negara-negara maju untuk memaksakan agenda keberlanjutan mereka, tanpa memperhatikan tantangan yang dihadapi negara-negara berkembang.

Cara Efektif

Peraturan EUDR mengandalkan citra satelit untuk mendeteksi alih ubah lahan dari hutan ke lahan pertanian. Metode ini cocok digunakan untuk skala luas dan dapat digunakan untuk memastikan lahan konsesi milik perusahaan besar tidak melakukan deforestasi.

Namun, untuk petani kecil metode ini lebih sulit digunakan karena ketidakpastian pemilikan lahan. Kebanyakan insentif untuk membuka lahan baru adalah meningkatkan produksi. Petani kecil tidak menyadari bahwa penebangan hutan yang sembarangan akan merusak ekosistem, mengakibatkan erosi, banjir, dan longsor. Di waktu kemarau, lahan akan menjadi kering dan mengundang kebakaran.

Cara paling efektif mengurangi deforestasi untuk lahan petani adalah dengan peningkatan produksi petani, pendidikan dan pemberian lapangan kerja. Telah banyak contoh sukses yang dilakukan komunitas untuk memberdayakan petani kecil untuk menjaga lingkungan, misalnya melalui agroforestri.

Hutan di Tapanuli Utara terjaga karena kemenyan ditanam di sela-sela hutan yang menciptakan udara sejuk yang cocok bagi kemenyan. Untuk merealisasikan program tersebut ke daerah yang lebih luas, usaha-usaha dari bawah ke atas yang perlu dilakukan. Bukan penetapan peraturan EUDR dari atas ke bawah.
​​​​​​​
EUDR memang membawa niat dalam upaya mencegah deforestasi, tetapi memiliki banyak tantangan dalam implementasi, verifikasi, dan dampaknya pada petani kecil yang membuatnya sulit untuk mencapai tujuan utamanya.

Pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan yang menghargai sistem pertanian seperti agroforestri dan melibatkan petani kecil perlu dipertimbangkan untuk mencapai hasil yang lebih efektif. Diperlukan upaya konkrit untuk membantu petani kecil supaya komoditasnya dapat masuk ke pasar global.

wartawan
Prof. Budiman Minasny
Category

Bank Mendorong Bankability Pekerja Kreatif Berbasis Proyek

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu bank digital menyoroti nilai kontrak pekerja kreatif berbasis proyek seperti editor film dan casting director bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah, namun masih kerap terkendala dalam mengakses layanan perbankan. Salah satu persoalannya muncul dari sistem pembayaran proyek dengan nilai kontrak sekaligus (lump sum) yang mencakup berbagai kebutuhan produksi. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

SMPN 9 dan SMPN 10 Denpasar Antusias Sambut Program Tagana Masuk Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Program Tagana Masuk Sekolah (TMS) yang digagas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah. Kali ini, sosialisasi edukasi dan mitigasi kebencanaan tersebut menyasar SMPN 9 Denpasar dan SMPN 10 Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bangli Ikuti Prosesi Tumpek Wayang, Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri pelaksanaan upacara Tumpek Wayang di Pura Bale Agung, Desa Adat Tanggahan Talang Jiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Sabtu (10/10/26). Kegiatan ini menjadi wujud pelestarian adat, tradisi, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang berlandaskan Sad Kerthi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sabet Pole Position, Bintang Pranata Finis Kedua di IM4AC Mandalika

balitribune.co.id | Mataram - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Bintang Pranata, berhasil mengamankan podium kedua pada race pertama Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/10/2026).

Capaian ini menjadi podium kedua bagi Bintang sepanjang keikutsertaannya dalam musim balap IM4AC 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakili Bali di Cari Aman Academy 2026, Siswa SMK PGRI 2 Badung Siap Pelopori Keselamatan Jalan

balitribune.co.id | Semarang - Komitmen Astra Motor Bali dalam mewujudkan budaya keselamatan berkendara di dunia pendidikan terus diperkuat. Melalui ajang perdana Cari Aman Academy 2026 yang digelar PT Astra Honda Motor (AHM) di Semarang, 6–8 Oktober 2026, perwakilan pelajar dari SMK PGRI 2 Badung sukses menunjukkan dedikasinya sebagai agen perubahan (change maker).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi Liburan di Bedugul, Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan properti, Firman Handoko, pada Jumat (9/10/2026).

Terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp50 miliar tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, saat sedang menikmati liburan bersama istri dan kedua anaknya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.