Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fitur Qris Dorong Transaksi Nontunai

Bali Tribune/ LAUNCHING - Bupati Suwirta hadiri launcing Digitalisasi Sistem Pembayaran Berbasis QRIS BPD Bali.


,

Balitribune.co.id | Semarapura - Mempermudah transaksi pembayaran berbasis elektronik serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), layanan kesehatan dan kawasan wisata. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Wakil Bupati I Made Kasta, Sekrataris Daerah I Gede Putu Winastra, menghadiri launcing Digitalisasi Sistem Pembayaran Berbasis QRIS BPD Bali di Kabupaten Karangasem dan Klungkung.  Acara berlangsung di Kawasan Wisata Yeh Malet, Antiga Kelod, Karangasem, Sabtu (8/8). Turut hadir Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri, Wabup Karangasem I Wayan Artha Dipa, Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma, Perwakilan Bank Indonesia Cabang Bali dan undangan terkait lainnya. Bupati Suwirta mengatakan Pemkab Klungkung mendukung penuh dengan peluncuran aplikasi ORIS, dengan aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) ini bisa menekan kebocoran pengelolaan keuuangan serta untuk melakukan pembayaran yang menggunakan QR Code dari Mobile Banking. "Nantinya semua transaksi keuangan yang melibatkan organisasi lembaga keuangan wajib menggunakan qiris," ujar Bupati Suwirta Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan bahwa BPD Bali adalah bank kedua di seluruh Bank Pembangunan Daerah yang diijinkan untuk melakukan QRIS dalam rangka peningkatan tata kelola pengelolaan keuangan negara, termasuk peningkatanan kapasitas UMKM yang ada di Bali. Menurutnya, Fitur QRIS akan memberikan keuntungan baik untuk pelanggan maupun pemilik bisnis. Para pelanggan dapat melakukan pembayaran secara lebih fleksibel, sesuai dengan sumber dana pada dompet elektronik mereka dan dapat membayar dengan lebih mudah dengan cara memindai (scan) dan bayar. “Dengan menggunakan barcode maka transaksi keuangan akan lebih cepat dan trasparan," ujar Nyoman Sudharma. 

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.