Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FKHB Datangi DPRD Bali Terkait SKB PHDI-MDA

Bali Tribune/Forum Koordinasi Hindu Bali bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali, dipertanyakan Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB).
 
Persoalan ini lantas digiring ke DPRD Provinsi Bali. Mereka menilai SKB itu belum efektif untuk menyudahi potensi konflik horisontal di tengah masyarakat karena masih adanya aktivitas Sampradaya non-destra Bali. 
 
Kedatangan rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan sejumlah anggota Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
 
Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali Wayan Bagiarta Negara mengatakan, kendati sudah ada SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat. Jika ini tak disikapi, maka konflik horisontal bisa saja terjadi di tengah masyarat Bali. 
 
Menurutnya beraktivitasnya sampradaya non-destra Bali karena SKB PHDI-MDA yang diteken pada pertengahan Desember 2019 itu belum efektif dijalankan di tingkat bawah. 
 
"Untuk itu kami menyampaikan kepada pimpinan DPR (DPRD Bali) agar kami mendapatkan arahan karena sudah terbit beberapa instruksi bahkan Surat Keputusan Bersama namun itu tidak mengakar sampai di tingkat bawah," ujar Bagiarta.
 
Ia kemudian membeberkan sejumlah persoalan terkait SKB itu. Menurut dia, banyak prajuru di Desa Adat yang hingga saat ini belum mengetahui adanya SKB. Mereka yang tahu pun tidak memahami maksud dari SKB itu. 
 
"Kalaupun ada yang memahami maksud SKB itu, bagimana pelaksanaannya jika ada implikasi hukum yang akan terjadi," tanyanya.
 
Ia mengakui ada Desa Adat tak melaksanakan SKB ini karena takut implikasi hukum yang mungkin terjadi. "Begitu kami turun banyak prajuru desa adat tidak mengetahui (SKB). Ada yang tahu SKB itu, diterima SKB-nya, tapi apa esensinya. Ada yang tahu esensinya apa, bagaimana melaksanakannya? Nah, tatkala dilaksanakan, apabila itu berimplikasi hukum, kan kita tidak semua melek hukum, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menjadi obyek hukum siapa yang menjadi subyek hukum," jelasnya.
 
Selain itu, lanjut dia, antara Bendesa dan Mejelis Alit Desa Adat tidak memiliki pemahaman yang sama tentang SKB ini. Dicontohkannya di sebuah desa adat di Tabanan hingga dipasang banner dan spanduk yang melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali, sesuai dengan yang diatur dalam SKB ini. 
 
Namun, Majelis Alit Desa Adat justru memerintahkan untuk mencabut banner dan spanduk tersebut. "Bahkan Bendesa Desa Adat yang tahu bahkan paham tentang makna dan substansi SKB, bahwa itu melarang, bahkan memasang banner atau spanduk, malah tidak inline (tidak sejalan dengan Majelis Alit Desa Adat). Ada keputusan majelis di tingkat Alit malah disuruh menurunkan. Ini ditingkat ini saja tidak sinkron," sesalnya.
 
Pihaknya mendorong perlu adanya keputusan yang efektif dijalankan di tingkat bawah untuk melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali. Ini bisa belajar dari SKB beberapa menteri, TNI dan Polri terkait pembubaran sebuah Ormas di Indonesia. 
 
Di sinilah menurutnya memerlukan sebuah ketegasan dari sebuah surat keputusan. Kita bisa mengacu pada apa yang diambil oleh negara terkait dengan goncangan negara oleh organisasi yang bersifat radikal itu. Bagaimana SKB sekian menteri dan lembaga negara dikeluarkan sehingga bisa dilaksanakan. 
 
"Yang dilaksanakan seperti yang tertulis, kemudian kita menulis apa yang kita laksanakan, tidak ada implikasi hukum kepada siapa yang melakukan. Karena UU kita ngomong barang siapa. Ini harus diformulasikan betul, makanya kami menghadap DPR (DPRD bali), tolong dong ini dilakukan," katanya.
 
Pihaknya berharap larangan terhadap aktivitas Sampradaya non-destra Bali ini diatur dalam Perda. "Harapan kami semestinya tadi kalau ini bisa diterbitkan Perda kemudian Eksekutif, Gubernur dalam hal ini mendapat perintah itu," inbuhnya.
 
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan bahwa Desa adat di Bali wajib dijaga dan dilindungi. Terkait SKB PHDI dan MDA, ia mengharapkan dilaksanakan sosialisasi yang lebih intensif. "Sehingga apa yang dimaksud dan sebagai tujuan dari SKB ini dapat dipahami, dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan di tingkat bawah," katanya.
 
Terkait dengan sosialisasi SKB itu, DPRD Bali akan memberikan dorongan kepada Eksekutif. "Tentu melalui Gubernur, nanti gubernur berkoordinasi dengan MDA dan PHDI. Fungsi dan peranan MDA memang seperti itu, koordinasi, mengkoordinasikan, dan Desa Adat tetap independen dan otonom," ujarnya. 
 
Terkait dengan Sampradaya yang dilarang, Sugawa Korry mengatakan sikap DPRD Bali seperti rekomendasi yang sudah diberikan kepada gubernur. Jika aktivitas Sampradaya itu melanggar hukum, melanggar ketertiban, maka itu harus ditindak secara hukum. 
 
Namun, kalau sifatnya individu dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaannya, dengan tidak mengganggu yang lain atau mempengaruhi yang lain, tidak memberikan tafsir yang keliru kepada keyakinan orang lain, menurut dia hal itu tidak dipermasalahkan.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Wanita asal Kendari Diduga Dianiaya dan Diperkosa

balitribune.co.id I Denpasar - Seorang wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial DAK (32) diduga menjadi korban penganiayaan brutal sekaligus kekerasan seksual di Denpasar, Bali. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Tukad Badung XVIII B, Senin (15/6/2026) pukul 04.30 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkat Bantuan Polres Jembrana, Ratusan Warga Bisa Menikmati Air Sumur Bor

balitribune.co.id I Negara - Bagi sebagian besar masyarakat perkotaan, mendapatkan air bersih mungkin menjadi hal yang biasa. Namun bagi ratusan warga Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Jembrana, selama bertahun-tahun, harus berjuang mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tidak Mudah, Tapi Harus Bisa, Spirit Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu  Sambut Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Menyambut hari suci Galungan dan Kuningan yang jatuh pada Juni 2026, jajaran Pemerintah Kabupaten Karangasem menggaungkan spirit optimisme yang mendalam. Momentum kemenangan Dharma atas Adharma kali ini terasa kian istimewa sekaligus bersejara bagi masyarakat Bumi Lahar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tetap Tenang dan Cari_Aman Hadapi Turunan Parkiran Licin Saat Hujan dengan Skuter Matik

balitribune.co.id | Denpasar – Musim hujan menuntut kewaspadaan ekstra bagi para pengendara sepeda motor, khususnya pengguna skuter matik (skutik). Salah satu titik rawan yang sering luput dari perhatian adalah area turunan gedung parkir. Permukaan lantai parkiran yang cenderung halus akan menjadi sangat licin saat terkena air hujan yang terbawa oleh ban kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Sadar Berkat Tutur Sastra, Duta Badung Getarkan Wimbakara Taman Penasar PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tokoh Wayan berulangkali mengocok perut ratusan penonton yang memenuhi Kalangan Ratna Kanda, Art Centre, Denpasar serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 bertepatan dengan Umanis Galungan, Kamis (18/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.