Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Ranjau di UU MD3

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - DI tengah gelombang protes yang demikian masif, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), akhirnya resmi berlaku. Mengapa UU ini diprotes?, Mengapa protes yang demikian masif tidak digubris anggota DPR RI?.

Pakar hukum, para aktivis prodemokrasi dan masyarakat umum sudah menyorot sejak UU ini dalam rancangan dan dibahas di Senayan. Bahkan, setelah disahkan pun, masih banyak suara sumbang yang bergema di ruang publik. Dalam diskusi di Jakarta, 25/3 lalu misalnya, Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi secara tegas menyatakan, UU MD3 adalah produk legislasi terburuk sepanjang era reformasi.

Mengapa? Karena yang baru saja disahkan itu, selain mendegradasi semangat demokrasi, juga mengandung pasal ranjau. sorotan public antara lain; Psl. 15 yang menjelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 3 orang. Ketetapan 3 Pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.

Diikuti psl. 84 yang menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan bertambah 1, sehingga akan ada satu Ketua dan 5 Wakil Ketua DPR. Selanjutnya Psl. 73 menegaskan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan untuk memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahkan polisi berhak melakukan penyanderaan selama 20 hari.

Lain lagi dengan Psl. 245. Pasal tersebut memberikan perlindungan terhadap DPR. Pasal tersebut menyatakan, bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan MKD dan Presiden untuk menindaklanjuti. Paling mengerikan adalah Psl. 122 pada point k disebutkan, bahwa kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR akan ditindak secara hukum.

Pasal-pasal tersebut seolah menyempurnahkan ambisi para wakil rakyat tersebut untuk memiliki otoritas, yang untuk hal tertensu, nyaris melampaui kuasa Presiden sebagai Kepala negara dan Kepala Pemerintahan. Sulit dihindari kesan public bahwa UU yang lahir saat anggota DPR diguncang badai Korupsi e-KTP itu menggunakan kewenangannya untuk menghindari kerja penegak hukum. Bahkan, justru dia yang bakal mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Inilah jawaban atas pertanyaan mengapa UU ini banyak diprotes.

Suatu hal prinsip yang luput dari perhatianpara pengamat yakni bahwa RI menganut sistem Kabinet Presidensil, bukan cabinet parlementer. Dengan UU MD3 itu, akan terjadi pergeseran sebagian power dari lembaga Kepresidenan kepada Lembaga legislatif. Resikonya adalah aka nada persoalan serius tatkala Presiden dan Wapres terpilih, tidak mendapat dukungan mayoritas Fraksi di DPR. Dalam kondisi itu, Presiden-Wapres akan kesulitan melaksanakan tugas. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan kedua; Mengapa protes tidak digubris. Karena para wakil rakyat saat ini menginginkan terjadi pergeseran kekuasaan untuk memperkokoh posisi politiknya agar dengan mudah menggoyang Pemerintah secara konstitusional.

Untuk dan dalam rangka itulah, pasal-pasal dalam UU ini mengandung ranjau-ranjau yang siap menjebak para pengeritik, sekaligus menjadi tameng dalam unjuk kekuasaan melawan lembaga negara lain. Bagaimanapun, UU ini telah secara resmi berlaku. Apakah MK sebagai pengawal konstitusi bakal membatalkan UU tersebut dari sejumlah permohonan yang diajukan? Kita tunggu saja.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Gubernur Koster Resmikan Gedung Universitas Terbuka Denpasar Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali sebesar 50 persen. Pasalnya, saat ini angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali dibawah 50 persen. Sehingga pihaknya mencanangkan program 1 keluarga 1 sarjana untuk keluarga miskin di Bali. Demikian disampaikan orang nomor satu di Bali ini saat Peresmian Gedung Universitas Terbuka (UT) Denpasar (2/7).

Baca Selengkapnya icon click

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.