Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi DPRD Bali Setuju Ubah Perda Pungutan Wisman dengan Catatan

Dewan Bali
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055 disampaikan saat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4). Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Pada kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PWA untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional.

Kemudian pada Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dengan rancangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Fraksi Gerindra-PSI telah membaca dan mencermati dengan baik rancangan kedua Raperda dan juga naskah akademik yang diajukan Gubernur Bali. Terhadap alasan dan pertimbangan yang disampaikan Gubernur Bali terkait perubahan Raperda, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan. Perubahan bisa diawali dari penamaan/judul Perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif, dan substansi lebih proporsional dalam pengaturan PWA.

Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi serta mendorong Raperda RPPLH segera terwujud. Berpandangan bahwa Raperda RPPLH seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. 

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan, pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup. Orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD). Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan persentase hasil PWA dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.

Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar PWA yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan PWA di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali. 

Terkait Raperda tentang RPPLH Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. 

Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan. Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Angka 15 pada frasa “seseorang atau kelompok” diganti dengan “Perusahaan atau Lembaga” memperhatikan Raperda Provinsi Bali tentang RPPLH Tahun 2025-2055. 

Fraksi Partai Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut agar kelak bisa ditetapkan menjadi Perda yang mengikat dan berlaku serta menjadi pedoman.

wartawan
YUE
Category

DPC Gerindra Klungkung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial. 

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026) teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo: Siswa Jangan Benci Orang Lain

balitribune.co.id I Tabanan - Kecerian dan rasa bangga terpancar dari wajah para siswa di Sekolah Rakyat Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Minggu (7/6/2026) pagi. Wajar saja, hari itu sekolah yang berlokasi di Sentra Mahatmiya Bali, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini dikunjungi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Rare Angon Ikuti Lomba Layangan Pelangi Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Gelaran lomba layang-layang Pelangi Bali ke-48 di Pantai Padanggalak mencatat lonjakan kepesertaan yang signifikan, Minggu (7/6/2026). Event tahunan yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026 ini diikuti oleh 1.077 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Bali, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 920 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.