Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Golkar, Tidak Persoalkan Seluruh Dana Perdin untuk Tangani Corona

Bali Tribune/ I Nengah Darsana
Balitribune.co.id | Bangli - Fraksi Golkar DPRD Bangli tidak mempersolakan jika dana perjalanan dinas (Perdin) dewan seluruhnya dimanfaatkan untuk penanganan Covid -19 (Corona). Hal tersebut diungkapkan Ketua Frkasi Golkar I Nengah Darsana, Senin (6/4). 
 
Kata Nengah Darsana, Fraksi Golkar sudah sejak awal mendukung langkah bupati kaitanya untuk penanganan masalah Corona. “Dalam rapat sebelumnya yang dihadiri bupati dan pimpinan dewan serta pimpinan fraksi, kami mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan anggran APBD kaitanya penanganan corona dan tidak mempermasalahkan apapun sumber dana yang digunakan termasuk perjalan dinas,” tegasnya.
 
Terkait pemberitaan dimedia yang menyebutkan  kalau anggaran Perdin dewan dialihkan sebesar Rp 300 juta untuk penanganan Covid -19  sempat dipertanyakan DPP dan DPD  Golkar Bali. Menyikapi hal tersebut Fraksi langsung melakukan rapat internal. Adapun hasil rapat yakni mendorong langkah bupati selaku penguasa anggran untuk memanfaatkan anggran apaun  kaitanya penanganan covid 19. “Kami di Fraksi tidak mempermasalahkan jika anggaran Perdin di nolkan atau di gunakan seluruhnya untuk penanganan Covid-19,” sebut Nengah Darsana seraya menambahkan untuk dana Perdin di dewan Rp12,5 Miliar.
 
Menurut Darsana langkah bupati yakni memanfaatkan dana Perdin untuk penanganan Covid -19 adalah sangat tepat. Pasalnya dalam kondisi epedimic Corona sudah tidak mungkin melakukan perjalan dinas baik ke luar daerah maupun antar kota. “Kalau dana Perdin tidak dimanafaatkan justru nanti akan menjadi Silva, sementara anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 lumayan besar,” sebut anggota dewan dua kali periode ini.
 
Apa yang dilakukan Fraksi Golkar bukanlah untuk mencari panggung politik tapi langkah ditempuh Golkar adalah murni kemanusian. ”Penanganan masalah Covid -19 tidak bisa hanya dilimpahkan ke pada pemerintah, namun juga harus didukung oleh masyarakat dengan  mengikuti semua aturan yang berlaku,” sebut Nengah Darsana.
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.