Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadaikan Mobil Sewaan, Ibu RT Diamankan

Bali Tribune / PENGGELAPAN - Polisi mengamankan pelaku penggelapan mobil Ni Luh Gede Armini beserta barang bukti mobil di Mapolsek Sukawati.

balitribune.co.id | Gianyar - Berdalih himpitan ekonomi, ulah Ni Luh Gede Armini (45) benar-benar nekat. Ibu rumah tangga asal Banjar Cemenggaon, Desa Celuk, Sukawati ini  mencoba jalan pintas dengan menggadaikan mobil yang disewakannya. Hingga jatuh tempo penyewaan mobil belum dikembalikan, Armini akhirnya dipolisikan oleh pemilik mobil dan kini harus berurusan dengan Aparat Polsek Sukawati.

Kasus Penggelapan mobil ini berawal ketika  Armini menyewa sebuah mobil Xenia DK 1971 AAB milik  I Gede Selamet (21) asal  Banjar Sakih, Desa Guwang, Sukawati. Namun hingga masa sewa sudah habis Armini malah menghilang. Selamet yang kesulitan menemui Armini akhirnya melaporkan ke Mapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A. Gede Alit Sudarma, Rabu (16/12) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban. Berdasarkan laporan polisi LPB/44/XII / Bali/Res Gr/Sek Sukawati tanggal 14 Desember  2020, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Armini.

Dijelaskan kronologis penangkapan dengan adanya laporan tentang penggelapan mobil tersebut, unit opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor maupun mobil yang telah digelapkan tersebut.

Informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sering ke daerah Ubung, Denpasar untuk jual beli kayu. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA.A. Gede Alit Sudarma memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda I Wayan Parwata melakukan penyelidikan ke Denpasar bersama unit opsnal. Terlapor  Armini berhasil diamankan di Jalan Cargo Ubung, Denpasar. Dari hasil interogasi terhadap terlapor Armini, bahwa mobil yang disewa pelaku sudah digadiakan kepada M Mulyadi Sastra Supardiana (48) alamat asal Dusun Karang Tengah RT/RW 001/007 Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jatim.

Hasil interogasi tersebut, anggota Polsek Sukawati kemudian membentuk tim penyelidikan dan pengembangan barang bukti dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu  Anak Agung Gede Alit Sudarma ke wilayah Jawa Timur tepatnya di kabupaten Jember untuk menyelidiki keberadaan Muliadi selama di Bali tinggal di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Sukawati, Gianyar serta barang bukti Xenia DK 1971 AAB.

Hasil penyelidikan dan maping tim dimana Muliadi  menggadai mobil Xenia DK 1971 AAB tersebut berada di Dusun Karang Tengah RT/RW 001/007 Desa Pace.Tim Polsek Sukawati berhasil mengamankan Muliadi dirumahnya alamat RT 01/RW 07, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten  Jember, Jawa Timur.

Dari hasil interogasi terhadap Mulyadi bahwa pria  memang pernah mengadaikan 1 unit mobil xenia DK 1971 AAB dari seorang perempuan Armini di gadai sebesar Rp. 20 juta.  “Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan 1  unit mobil Xenia warna putih DK 1971 AAB beserta kunci kontak dan STNK. Kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Sukawati. Atas perbuatannya, Armini dijerat dengan Pasal 372 KUHP  tentang penggelapan,” jelasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.