Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadis 21 Tahun Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sabu

Bali Tribune/ SIDANG VIRTUAL - Milda saat menjalani sidang virtual dari Lapas Perempuan Kerobokan.






balitribune.co.id | Denpasar  - Di usianya yang masih 21 tahun, Milda Safira Alim bakal merasakan pahit dan getirnya hidup di dalam penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27,48 gram netto.
 
"Terdakwa Milda telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Milda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/8).
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Ni Komang Sasmiti  di hadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang berjalan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini. Adapun sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
 
"Kami sedang menyusun pledoi atas tuntutan jaksa tersebut. Rencananya akan dibacakan pada Kamis  (26/8) mendatang. Harapannya pledoi ini bisa manjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis nantinya," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
 
Kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya, dan di Jalan Mahendradata.
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Damero.
 
Saat itulah terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. "Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah maroon," ungkap jaksa Sasmiti dalam dakwaannya kala itu.
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
 
Petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp3 juta," kata JPU.
wartawan
VAL
Category

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.