Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadis 21 Tahun Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sabu

Bali Tribune/ SIDANG VIRTUAL - Milda saat menjalani sidang virtual dari Lapas Perempuan Kerobokan.






balitribune.co.id | Denpasar  - Di usianya yang masih 21 tahun, Milda Safira Alim bakal merasakan pahit dan getirnya hidup di dalam penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27,48 gram netto.
 
"Terdakwa Milda telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Milda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/8).
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Ni Komang Sasmiti  di hadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang berjalan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini. Adapun sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
 
"Kami sedang menyusun pledoi atas tuntutan jaksa tersebut. Rencananya akan dibacakan pada Kamis  (26/8) mendatang. Harapannya pledoi ini bisa manjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis nantinya," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
 
Kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya, dan di Jalan Mahendradata.
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Damero.
 
Saat itulah terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. "Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah maroon," ungkap jaksa Sasmiti dalam dakwaannya kala itu.
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
 
Petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp3 juta," kata JPU.
wartawan
VAL
Category

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click

Perayaan Puncak “ManguCita” HUT ke-16 Kota Mangupura, Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ajak Masyarakat Membangun Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri langsung puncak perayaan HUT Ke-16 Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Puspem Mangupraja Mandala, Sabtu (22/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ECOMOVE 2025, Langkah Nyata HIMA LSPR Bali Jaga Ekosistem Pesisir

balitribune.co.id | Mangupura - HIMA LSPR Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan melalui kegiatan ECOMOVE #1 yang diselenggarakan di Ekowisata Mangrove Batu Lumbang pada Minggu (23/11). Mengusung tema “Satu Aksi, Seribu Arti, untuk Bumi yang Lestari,” kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai SMA, perguruan tinggi, dan perwakilan sponsor.

Baca Selengkapnya icon click

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah di Bali dalam Inventarisasi Materi Pengawasan UU Narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk dalam sektor kesehatan melalui alat kelengkapan Komite III. Sebagai representasi daerah, DPD RI berperan memastikan bahwa kebijakan nasional di sektor kesehatan benar-benar dapat diimplementasikan di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.