Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

BPR
Bali Tribune / Gedung lantai dua yang dulunya dibangun untuk kantor BPR Jembrana kini telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Usulan pencabutan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (26/8). Penjelasan Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Wabup Ipat) menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam dari aspek normatif maupun implementatif.

"Beberapa Perda yang diusulkan dicabut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata kembali regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif," ungkap Wabup Ipat.

Adapun kedua regulasi yang diusulkan untuk dicabut meliputi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jembrana. Kedua aturan ini dulunya digadang-gadang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui pembentukan PT Persero Daerah (Perseroda).

Dalam perjalanannya, Pemkab Jembrana sempat membangun gedung fisik di kompleks Kantor Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati di Jalan Udayana, Negara, serta membuka seleksi direksi. Namun, rekrutmen tersebut gagal total karena terkendala syarat ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni keharusan memiliki Sertifikat Kompetensi Perbankan bagi kandidat. Akibatnya, formasi pimpinan tidak pernah terisi dan gedung yang sempat disiapkan kini dialihfungsikan oleh Perumda Air Minum.

Wabup Ipat mengakui, selain keterbatasan kapasitas fiskal daerah dan hambatan pengisian organ perusahaan, terjadi pula perubahan mendasar pada regulasi sektor jasa keuangan terkait tata kelola dan permodalan perbankan. Dinamika tersebut membuat kedua Perda ini kehilangan relevansi dan prospek implementasi.

Selain dua Perda terkait BPR Jembrana, eksekutif juga mengusulkan pencabutan tiga Perda lainnya, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang LPMK, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Pemerintahan Desa. Seluruh rancangan pencabutan tersebut kini tengah dibahas lebih lanjut bersama pihak legislatif untuk memperoleh persetujuan bersama.

wartawan
PAM
Category

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tiga Pendidik Terbaik Bali Melaju ke Seleksi Nasional Guru Inspiratif Astra Honda 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menyelenggarakan ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan dunia pendidikan secara berkelanjutan. Mengusung tema "Guru Menginspirasi, Menggerakkan Negeri", program pemberdayaan dari Yayasan AHM ini hadir untuk mengapresiasi tenaga pengajar yang berdedikasi, berintegritas, dan berinovasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penggerak Literasi Keuangan di Komunitas, FWD Insurance dan PJI Berdayakan Siswa SMP

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah ketidakpastian finansial, penguatan literasi dan kemampuan pengambilan keputusan keuangan sejak dini menjadi fondasi penting bagi ketahanan finansial generasi muda. Namun, akses layanan keuangan di kalangan generasi muda belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman yang memadai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pelajari Praktik CSR Industri, Mahasiswa LSPR Bali Kunjungi Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali menyambut kunjungan mahasiswa LSPR Bali dalam agenda pembelajaran lapangan mata kuliah CSR and Community Relations, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memahami langsung penerapan tanggung jawab sosial perusahaan serta strategi membangun hubungan dengan komunitas di dunia industri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi, Kapolda Bali Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar kegiatan ramah tamah bersama insan media di Restoran Hongkong Garden, Denpasar, Kamis (29/10/2026). Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus langkah mempererat sinergi antara kepolisian dan insan pers.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ranpergub PBJ BUMD Bali Difinalisasi, Beri Ruang Fleksibilitas Bisnis

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.