Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Kantor OJK
Bali Tribune / Kantor OJK. (IST)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, PT CSIF gagal mengatasi permasalahan yang ada.

OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna menegakkan aturan perundang-undangan, menjaga stabilitas industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya, yang meliputi:

1. Penyelesaian Hak & Kewajiban: Menyelesaikan seluruh urusan dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya secara transparan.

2. Pembentukan Tim Likuidasi: Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

3. Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4.  Pembentukan Gugus Tugas: Menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang bertugas pada Gugus Tugas dan Pusat Layanan konsumen. Gugus tugas ini wajib dilaporkan ke OJK maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Kewajiban Lainnya: Melaksanakan seluruh kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi debitur atau masyarakat yang berkepentingan, dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui Telepon/WhatsApp: 0817-6324-339, Email: alit@creditsaison-id.com, Alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. 

wartawan
ARW
Category

Bupati Satria Minta Perumda Panca Mahottama Lakukan Pemerataan Distribusi Air Minum

balitribune.coid | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 Perumda Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung di Halaman Kantor Perumda Air Minum Panca Mahottama, Senin (14/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta seluruh jajaran manajemen dan staf Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Niat Healing di Laut, WNA Inggris Malah Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.