Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Kantor OJK
Bali Tribune / Kantor OJK. (IST)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, PT CSIF gagal mengatasi permasalahan yang ada.

OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna menegakkan aturan perundang-undangan, menjaga stabilitas industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya, yang meliputi:

1. Penyelesaian Hak & Kewajiban: Menyelesaikan seluruh urusan dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya secara transparan.

2. Pembentukan Tim Likuidasi: Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

3. Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4.  Pembentukan Gugus Tugas: Menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang bertugas pada Gugus Tugas dan Pusat Layanan konsumen. Gugus tugas ini wajib dilaporkan ke OJK maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Kewajiban Lainnya: Melaksanakan seluruh kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi debitur atau masyarakat yang berkepentingan, dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui Telepon/WhatsApp: 0817-6324-339, Email: alit@creditsaison-id.com, Alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. 

wartawan
ARW
Category

Karcis Parkir Badung Disorot: Tarif Naik Tapi Lepas Tanggung Jawab, Aturan Bakal Dievaluasi

balitribune.co.id | Mangupura - Tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain titik parkir yang dinilai semakin banyak hingga kawasan usaha mikro, masyarakat mempertanyakan klausul pada karcis parkir yang menyebutkan pengelola tidak mengganti kerugian apabila kendaraan maupun barang yang berada di dalamnya hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Rakor Pembangunan Desa, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Program Desa Harus Linier Dengan Kebijakan Kabupaten

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan ekonomi daerah yang berakar pada sektor pariwisata tidak boleh meminggirkan peran masyarakat di tingkat akar rumput. Mengantisipasi ketimpangan tersebut, seluruh Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung menyelaraskan arah pembangunan dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HBD 2026, Astra Motor Bali Gelar "Gas ke Honda Bikers Day"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk Honda Community Gas Ke Honda Bikers Day 2026 di Astra Motor Cokroaminoto, Sabtu (12/9/2026) malam. Kegiatan yang dihadiri 76 anggota komunitas ini digelar untuk memperkuat kebersamaan sekaligus membekali para bikers menjelang perhelatan Honda Bikers Day (HBD) 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan Cupel Ditemukan Tewas di Perairan Alas Purwo

balitribune.co.id | Negara - Setelah empat hari dinyatakan hilang akibat kecelakaan laut di perairan Pulukan, Kecamatan Pekutatan, I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan mengapung di kawasan perairan Hutan Alas Purwo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng BUMN, Perusahaan China Garap Pelabuhan Perikanan Pengambengan 

balitribune.co.id | Negara - Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan senilai Rp1,276 triliun resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Megaproyek bertajuk Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.