Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gaji Tidak Dibayar, Pria Sumba Gasak Uang Tunai Rp22 Juta

Bali Tribune/ BB - Iptu I Putu Carlos di dampingi Kanit Reskrimnya memperlihatkan barang bukti dan tersangka.





balitribune.co.id | Denpasar - Lantaran gajinya tidak dibayar, seorang pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jilik Meta Yiwa (21), menggasak uang tunai mantan majikannya senilai Rp22 juta dan sebuah hanphone. Akibatnya, ia ditangkap anggota Polsek Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban The Chendrawati (55) dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/47/XI/2023/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 20 November 2023.

Dalam laporannya, Chendrawati mengatakan bahwa pada hari Senin (20/11) pukul 08.00 Wita saat akan membuka tokonya di Jalan Kartini Nomor 166A Banjar Wangaya, Denpasar Utara mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek meja kasir, ternyata tas ransel perempuan merk D&E yang di dalamnya berisi uang tunai Rp22 juta dan handphone merk Samsung A-71 warna hitam sudah tidak ada.

Akibat kejadian itu, dirinya mengalami kerugian Rp24 juta. "Sehingga korban langsung melaporkan kejadjan itu ke Mapolsek Denpasar Utara," ungkap Putu Carlos dalam jumpa wartawan di Mapolsek Denpasar Utara, Kamis (23/11).

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan indormasi yang didapat, diduga pelaku berada di sekitar Jalan Mandala Sari 1 No 23 Panjer, Denpasar Selatan. Dengan adanya informasi tersebut, masih pada hari yang sama pukul 20.00 Wita, Team Opsnal Polsek Denpasar Utara menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Carlos.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan pencurian seorang diri dengan cara memanjat pintu pagar kemudian masuk ke lantai II melalui lubang celah terali besi kanopi yang tembus ke lantai dua kemudian mengambil uang dan handphone yang terdapat di ruko lantai satu. Tersangka mengakui sebelumnya pernah bekerja selama 5 hari di toko milik korban mulai tanggal 5 November-9 November 2023, karena tidak kuat hanya digaji Rp50.000 per hari dengan kerja yang menurut tersangka cukup berat, akhirnya tersangka berhenti bekerja.

"Selanjutnya pada tanggal 11 November 2023 tersangka datang menemui korban untuk meminta gaji selama bekerja, namun korban tidak memberikannya. Karena jengkel timbullah niat tersangka untuk mengambil barang-barang di ruko milik korban. Karena situasi ruko tersebut sudah diketahui bagaimana caranya untuk bisa masuk ke dalam ruko," urai perwira dengan pangkat dua balok di pundaknya ini.

Menariknya, setelah melakukan pencurian tersangka menyembunyikan tas berisi uang di lahan kosong di depan tempat tinggalnya dan ditimbun batu. Sedangkan handphone rencananya akan dijual. Uang tersebut rencananya oleh pelaku dibawa pulang kampung ke Sumba Timur. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

wartawan
RAY
Category

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.