Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Galian C Ditutup, Masyarakat Sebudi Menangis

galian C
Nyoman Suyasa , Disel Astawa

Denpasar, Bali Tribune

DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Senin (1/8). Kunjungan kerja tersebut menyusul tarik ulur kewenangan hingga masalah izin tambang Galian C yang tidak kunjung menemui titik terang.

Dari hasil monitoring dan pantauan ke lapangan tersebut, dewan menemukan ada masalah berupa perbedaan persepsi aturan terkait Perda Kabupaten Karangasem. Perda dimaksud mengatur terkait tidak boleh adanya pertambangan di atas 500 meter dari permukaan laut.

Padahal di sisi lain, ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang memperbolehkan adanya pertambangan sampai 1000 meter di atas permukaan laut. Hal ini dibenarkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Nyoman Suyasa, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon usai kunjungan tersebut.

Menurut dia, di Desa Sebudi disinyalir ada banyak usaha Galian C yang tidak berizin karena kawasan tersebut berada lebih dari 500 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan Perda Kabupaten Karangasem, tidak boleh ada izin pertambangan di daerah tersebut.

“Di Sebudi kan sampai 800 meter di atas permukaan laut itu. Sementara memang ada Permen ESDM yang pertambangan bisa sampai 1000 meter di atas permukaan laut jika tidak ada hutan lindung, tidak ada longsor. Nah solusinya itu ada celah yang bisa kita manfaatkan yang lebih dari 1000 di atas permukaan laut,” tandas Suyasa.

Terkait adanya pengaturan dalam Perda Kabupaten Karangasem ini, Suyasa berjanji akan segera membawanya dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali. “Masalah ini harus dijawab oleh Bupati karangasem, DPRD Karangasem, Gubernur Bali, DPRD Bali, pihak kepolisian, dan kejaksaan. Ini penting, agar tidak terjadi masalah hukum ke depannya,” tuturnya.

Ada beberapa solusi terkait hal ini. Pertama, hasil dari temuan itu akan diagendakan dalam rapat di DPRD Provinsi Bali untuk mengeluarkan rekomendasi. Kedua, koordinasi antara Bupati Karangasem, DPRD Karangasem, dengan Gubernur, DPRD Bali, serta pihak kepolisian.

“Karena di sana ada kaitannya dengan Perda Kabupaten di situ. Izinpun tidak provinsi seratus persen. Ini harus duduk bareng,” kata Suyasa, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali. Iapun mengharapkan setidaknya dalam 6 bulan ke depan tidak ada penindakan lagi.

Selain itu, pemerintah agar secara cepat memeroses izin Galian C sembari menunggu aturan ditetapkan. “Setidaknya dalam 6 bulan ke depan tidak ada penindakan lagi. Artinya bagi masyarakat yang belum punya izin, sampai Desember dikasi bernafas,” kata dia.

Hal tak jauh berbeda dilontarkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Wayan Disel Astawa. Menurut dia, masalah ini harus segera dicarikan solusi, agar di satu sisi tidak membebankan masyarakat dan di sisi lain benar secara aturan.

“Masyarakat bisa bekerja dan ekonomi jalan. Tetapi jangan sampai melawan hukum juga. Intinya harus asa fatwa antara pemerintah dan aparat penegak hukum, karena sekarang peraturan perundangan berubah terus, dan perundangan timpang tindih. Ini harus kita kaji, mana boleh dan mana tidak,” tegas Disel Astawa.

wartawan
San Edison
Category

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Bupati Badung Terima Kunjungan Bupati Manggarai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima kunjungan kerja Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Manggarai, Nyonya Meldiyanti Hagur Nabit, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (16/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Badung didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Badung, I Wayan Wijana.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Raih Sertifikasi Cruelty-Free International, Perkuat Komitmen Clean Beauty

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia, merek clean beauty ternama asal Bali, resmi memperoleh pengakuan dari Cruelty Free International melalui Cruelty Free International Approval Programme (sebelumnya dikenal sebagai Leaping Bunny Approval Programme).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.