Galian C Ilegal Marak di Sidemen, Tim Yustisi Pemkab Karangasem Lakukan Penertiban | Bali Tribune
Diposting : 23 November 2022 01:43
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune/ GALIAN C - Tim Yustisi Pemkab Karangasem sidak di lokasi Galian C Banjar Dinas Lebu, Lokasari, Sidemen.

balitribune.co.id | Amlapura - Sat Pol PP Kabupaten Karangasem akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas penambangan liar di Banjar Dinas Lebu, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Karangasem. Ada beberapa aktifitas penambangan liar di wilayah tersebut yang berkedok penataan lahan. Namun dalam aktifitasnya material galian di lokasi tersebut dijual untuk proyek yang tengah berlangsung.

Kabid Penegakan Hujum, Sat Pol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta, kepada media ini, Selasa (22/11/2022), menyampaikan jika pihaknya bersama Tim Yustisi Pemkab Karangasem, telah turun untuk melakukan penertiban di lokasi galian tersebut. "Kita sudah turun, dan kita sudah berikan Surat Peringatan (SP) satu. Itu berlaku selama tujuh hari," tegasnya.

Setelah tindakan tersebut, pihaknya meminta agar pemilik Galian C di lokasi itu segera menghentikan seluruh aktifitas penambangan. Setelah tujuh hari Tim Yustisi akan kembali turun melakukan pengawasan dan penertiban. "Jika nantinya usaha galian C itu masih beroperasi, kami akan memberikan surat peringatan kedua. Jika masih membandel dan masih beroperasi kita akan langsung ambil tindakan tegas yakni menutup Galian C tersebut," tandasnya.

Disebutkannya, untuk di Banjar Dinas Lebu baru ditemukan satu usaha Galian C, meski dari informasi masyarakat ada beberapa udaha galian C yang tengah beroperasi di desa tersebut, jika ditemukan yang lainnya pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas.