Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng Pegadaian, OJK Ngiring ke Banjar Kembali Diselenggarakan

Bali Tribune / OJK - kegiatan OJK Ngiring ke Banjar bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (1/7).

balitribune.co.id | Tabanan - Saat ini kegiatan investasi sedang menjadi topik yang trending pada media sosial. Banyak platform yang menawarkan berbagai bentuk investasi dengan beragam karakteristik serta tawaran keuntungan. Namun seiring dengan berkembangnya tren investasi ini, banyak pula pihak yang memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan melalui penawaran investasi ilegal.

Minimnya pemahaman masyarakat terkait dengan kegiatan investasi atau produk keuangan, menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penawaran investasi ilegal. Sehubungan dengan fenomena tersebut, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan OJK Ngiring ke Banjar bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (1/7). Ini merupakan kegiatan ketujuh yang dilaksanakan oleh OJK sejak program OJK Ngiring ke Banjar pertama dilakukan pada awal tahun 2022.

Kegiatan OJK Ngiring ke Banjar Desa Kukuh dihadiri oleh Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, Kepala Departemen Bisnis Non Gadai Area Denpasar 1, Made Neny Suwandeni dan Perbekel Desa Kukuh, I Made Sugianto. Perbekel Desa Kukuh dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Pegadaian karena telah berkenan bekerjsama dengan Desa Kukuh untuk melaksanakan kegiatan edukasi keuangan. Diharapkan masyarakat yang hadir dapat lebih cerdas dalam memilih investasi serta memiliki kemampuan untuk mengetahui perbedaan antara investasi yang legal dan ilegal. Warga yang hadir juga dihimbau untuk dapat meneruskan informasi yang diterima baik kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 100 orang masyarakat ini, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan informasi terkait dengan pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan. Sehubungan dengan tugas perlindungan konsumen, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan permasalahan dengan LJK yang diawasi oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, whatsapp ke nomor 081 157 157 157.

Selanjutnya berkaitan dengan investasi ilegal, juga disampaikan bahwa umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu. Pada kesempatan yang sama, masyarakat yang hadir juga diberikan informasi terkait dengan salah satu pilihan investasi yang dapat dilakukan dan telah berada di bawah pengawasan OJK yaitu investasi emas yang disampaikan oleh Marketing Officer Pegadaian Cabang Tabanan.  

OJK menhimbau agar masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Sehingga selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id dapat dipastikan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berencana untuk melanjutkan program OJK Ngiring ke Banjar ke banjar-banjar lainnya untuk meminimalkan celah penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal ke masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Tanpa Dana APBD, Pemerintah Bangli Pastikan HUT Tetap Meriah

balitribune.co.id | Bangli - Dampak kebijakan efisiensi anggaran rupanya berpengaruh terhadap pelaksanaan perayaan Hari Jadi (HUT) Kota Bangli ke-821. Berkaca dari peryaan HUT Kota Bangli tahun sebelumnya, rangkaian perayaan bisa dilaksanakan selama hampir sebulan penuh maka untuk tahun ini hanya berlangsung selama 8 hari. Adapun anggaran untuk perayaan HUT sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari sumbangan sukarela dan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi Persaingan Toko Modern, Warung Lokal Didorong Naik Kelas

balitribune.co.id | Negara - Sebagai garda terdepan perekonomian masyarakat, UMKM memiliki peran strategis. Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mengembangkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jembrana. Salah satunya warung lokal yang kini menjadi perhatian serius, tidak hanya oleh pemerintah, namun juga sektor swasta.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Hutang, Kandel Mundur dari Anggota DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah lama tersangkut masalah hutang hingga jarang ngantor, Anggota DPRD Gianyar  I Nyoman Kandel pilih mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Kandel juga mundur sebagai Ketua PAC PDIP Gianyar. Surat pengunduran diri ini sudah disampaikan ke DPC PDIP Gianyar pun kini sudah diteruskan ke DPP melalui DPD PDIP Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelajar Korban Persekusi, Ditelanjangi dan Dipaksa Onani

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan tujuh orang tersangka kasus kekerasan seksual atau persekusi terhadap tiga pelajar berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) di depan rumah kontrakan, Jalan Diponegoro Gang Merta Yoga Denpasar, Selasa (18/3) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click

Akan Dibentuk Tim Gabungan, Respon Konkret Pemprov Bali Menuju Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, Selasa (6/5) di Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan membentuk tim gabungan guna meminimalisir keberadaan turis bermasalah alias nakal di Pulau Dewata. Tim ini akan melibatkan unsur Kantor Imigrasi, Satpol PP, dan Pecalang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.