Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng Pegadaian, OJK Ngiring ke Banjar Kembali Diselenggarakan

Bali Tribune / OJK - kegiatan OJK Ngiring ke Banjar bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (1/7).

balitribune.co.id | Tabanan - Saat ini kegiatan investasi sedang menjadi topik yang trending pada media sosial. Banyak platform yang menawarkan berbagai bentuk investasi dengan beragam karakteristik serta tawaran keuntungan. Namun seiring dengan berkembangnya tren investasi ini, banyak pula pihak yang memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan melalui penawaran investasi ilegal.

Minimnya pemahaman masyarakat terkait dengan kegiatan investasi atau produk keuangan, menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penawaran investasi ilegal. Sehubungan dengan fenomena tersebut, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan OJK Ngiring ke Banjar bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (1/7). Ini merupakan kegiatan ketujuh yang dilaksanakan oleh OJK sejak program OJK Ngiring ke Banjar pertama dilakukan pada awal tahun 2022.

Kegiatan OJK Ngiring ke Banjar Desa Kukuh dihadiri oleh Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, Kepala Departemen Bisnis Non Gadai Area Denpasar 1, Made Neny Suwandeni dan Perbekel Desa Kukuh, I Made Sugianto. Perbekel Desa Kukuh dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Pegadaian karena telah berkenan bekerjsama dengan Desa Kukuh untuk melaksanakan kegiatan edukasi keuangan. Diharapkan masyarakat yang hadir dapat lebih cerdas dalam memilih investasi serta memiliki kemampuan untuk mengetahui perbedaan antara investasi yang legal dan ilegal. Warga yang hadir juga dihimbau untuk dapat meneruskan informasi yang diterima baik kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 100 orang masyarakat ini, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan informasi terkait dengan pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan. Sehubungan dengan tugas perlindungan konsumen, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan permasalahan dengan LJK yang diawasi oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, whatsapp ke nomor 081 157 157 157.

Selanjutnya berkaitan dengan investasi ilegal, juga disampaikan bahwa umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu. Pada kesempatan yang sama, masyarakat yang hadir juga diberikan informasi terkait dengan salah satu pilihan investasi yang dapat dilakukan dan telah berada di bawah pengawasan OJK yaitu investasi emas yang disampaikan oleh Marketing Officer Pegadaian Cabang Tabanan.  

OJK menhimbau agar masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Sehingga selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id dapat dipastikan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berencana untuk melanjutkan program OJK Ngiring ke Banjar ke banjar-banjar lainnya untuk meminimalkan celah penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal ke masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.