Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara di Tajen, Pembunuh Rai Terancam 15 Tahun Bui

sidang
terdakwa I Nyoman Suama alias Paklik saat menuju ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Kasus pembunuhan terhadap I Made Rai Sina yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Suama alias Paklik (36) menjalani babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/5). Dalam sidang, terdakwa Suama didakwa dengan segaja menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiyaan berat yang mengakibatkan kematian. Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Narapati, terdakwa Suama dijerat dengan dakwaan subsideritas yakni Pasal 338 KUHP dan 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. JPU Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menguraikan awal perkara ini. Berawal ketika korban I Made Rai Sina mendatangi Kost tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parerenan, Banjar Kangkang, Desa Parerenan, Mengwi, Badung, pada Minggu (10/2) sekitar pukul 12.00 wita. Percecokan antara mereka terjadi diduga akibat persoalan dan perselisihan di arena Tajen (sabung ayam). Tidak terima dengan tantangan korban, terdakwa mengambil sebilah pedang yang disimpan di dapur untuk menyerang korban. "Dengan cara menganyunkan pedang sebanyak satu kali yang mengenai bahu kiri korban," beber JPU. Lalu, korban berusaha menghindar dengan berlari ke tempat sepeda motornya parkir. Namun saat korban hendak kabur dengan sepeda motornya, terdakwa datang dan kembali menebas korban sebanyak satu kali mengenai punggung hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya. Dalam keadaan yang sudah tak berdaya, korban bangun kemudian berlari ke arah Jalan Raya Pererenan. Meski begitu terdakwa tetap saja mengejar korban. Saat terdakwa mendapati korban, terdakwa lalu kembali menganyunkan pedang sebanyak satu kali namun ditangis korban dengan mengunakan tangan kiri hingga pedang yang dipengang terdakwa pun jatuh ke tanah. Korban sempat mengambil pedang yang terjatuh itu namun terdakwa dengan cepat merebut dari tangan korban. "Setelah terdakwa mengambil pedang itu, lalu kembali menyerang korban secara membabi buta yang mengenai kepala dan tubuh hingga korban jatuh," beber JPU. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penaseha hukumnya Agus Suparman, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.