Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara Rp2,5 M, Oknum Pengacara Dipecat oleh Peradi

Bali Tribune/Sidang putusan DKD Peradi DPC Denpasar terkait pengaduan Nicholas John Hyam terhadap Ary Budiman Soenardi SH, di Ruang Saraswati Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat (17/06/2021).
balitribune.co.id | Denpasar - Karena tindakannya dinilai telah mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi, seorang oknum advokat dipecat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar. Sanksi tegas itu dijatuhkan kepada Ary Budiman Soenardi dari kantor pengacara Budiman & Co sesuai pengaduan Nicholas John Hyam karena tidak berlaku jujur terkait penggunaan uang yang dikirimkan pengadu.
 
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Denpasar dalam sidang putusan di Ruang Saraswati Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, dibuka ketua majelis, Gusti Ngurah Muliarta, Jumat (16/07/2021),  menjatuhkan vonis bersalah kepada teradu. Majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra berpendapat bahwa teradu telah membebani pengadu dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
 
Majelis berkesimpulan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia yang menyebutkan Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Majelis berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh teradu mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
 
Dengan demikian, menurut penilaian majelis, teradu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. Oleh karena itu, majelis menyatakan, teradu harus diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi dan selain itu teradu dibebankan untuk membayar beban perkara. 
 
Untuk diketahui, sanksi tegas diambil oleh DPD Peradi Denpasar bermula dari pengaduan Nicholas John Hyam, warga negara Inggris yang pernah menjadi klien dari teradu. Pengaduan tersebut merupakan buntut dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima bersangkutan dari pengadu. Dalam pengaduan tersebut pada pokoknya menerangkan teradu tidak berlaku jujur terkait penggunaan uang yang ditransfer pengadu.
 
Nicholas yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli properti yang berlokasi di los Pantai Pererenan, Mengwi, Badung. Namun, dia harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di MA Republik Indonesia. Untuk itu, pada 19 Agustus 2019, dia menunjuk Law Office Budiman & co untuk menangani kasus perdata di tingkat MA dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020.
 
Nicholas kemudian mentransfer uang Rp 3 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional. Namun, dana itu diduga digelapkan Ary Budiman Soenardi SH. Karena itu, Nicholas mencabut kuasa dari Budiman & co pada 19 Mei 2020. Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa, Ary Budiman dkk masih menerima dan menandatangani risalah pemberitahuan putusan MA pada 28 September 2020 di PN Denpasar.
 
Pengadu didampingi oleh kuasa pendamping Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B Deru, Naldi Elfian Saban dari Kantor Law  Firm Benjamin Seran Jr & Partner. Sementara dari pihak teradu didampingi oleh Ricky J Brand, Nengah Sukardika, dan Ricky Maulana. Salah satu kuasa hukum pengadu, Laurens Brindisi Deru, mengapresiasi setinggi-tingginya atas keputusan majelis DKD Peradi Denpasar dalam masalah ini.
 
Menurut advokat asal Flores ini, keputusan majelis DKD Peradi DPC Denpasar ini telah memenuhi rasa keadilan kliennya. Dia berharap putusan ini patut dijadikan referensi atau pedoman bagi rekan-rekan advokat agar dalam melakukan pekerjaan senantiasa menjaga marwah profesi yang terhormat ini sehingga profesi yang disebut officium nobile selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat pencari keadilan.
wartawan
VTR
Category

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Sering Banjir-Longsor, Pemkab Tabanan Akan Buat Jembatan di Lembah Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membuat jembatan pada lokasi lima rumah yang terkena banjir dan longsor di Perumahan Lembah Sanggulan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Rencana ini merupakan solusi yang hendak direalisasikan Pemkab Tabanan mulai 2026 mendatang untuk mengantisipasi terulangnya banjir dan longsor di kawasan itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

BWS Bali-Penida Fokus Normalisasi Sungai dan Infrastruktur Pengendali Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tengah menyiapkan langkah serius untuk menormalisasi sejumlah sungai besar di Bali. Kepala BWS Bali-Penida, Gunawan Suntoro, menegaskan normalisasi ini mendesak dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Gabungan BPBD Terus Sisir Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan BPBD dan perkumpulan penyelam Desa Serangan melakukan penyisiran korban banjir bandang di aliran Tukad Badung di kawasan Istuari Dam Suwung, Rabu (17/9). Penyisiran yang melibatkan 9 penyelam secara bergantian, terus dilakukan sejak pagi selama dua hari ini di lokasi yang sama. 

Baca Selengkapnya icon click

Dapur Umum Korban Banjir di Pulau Biak I Masih Berlangsung

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025 lalu adalah warga Jalan Pulau Biak I dan II dimana kawasan ini genangan air mencapai setinggi rumah. Pemukiman padat penduduk ini memutuskan untuk membuat dapur umum di kamp yang sebelumnya jadi tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.