Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara Rp2,5 M, Oknum Pengacara Dipecat oleh Peradi

Bali Tribune/Sidang putusan DKD Peradi DPC Denpasar terkait pengaduan Nicholas John Hyam terhadap Ary Budiman Soenardi SH, di Ruang Saraswati Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat (17/06/2021).
balitribune.co.id | Denpasar - Karena tindakannya dinilai telah mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi, seorang oknum advokat dipecat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar. Sanksi tegas itu dijatuhkan kepada Ary Budiman Soenardi dari kantor pengacara Budiman & Co sesuai pengaduan Nicholas John Hyam karena tidak berlaku jujur terkait penggunaan uang yang dikirimkan pengadu.
 
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Denpasar dalam sidang putusan di Ruang Saraswati Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, dibuka ketua majelis, Gusti Ngurah Muliarta, Jumat (16/07/2021),  menjatuhkan vonis bersalah kepada teradu. Majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra berpendapat bahwa teradu telah membebani pengadu dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
 
Majelis berkesimpulan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia yang menyebutkan Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Majelis berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh teradu mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
 
Dengan demikian, menurut penilaian majelis, teradu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. Oleh karena itu, majelis menyatakan, teradu harus diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi dan selain itu teradu dibebankan untuk membayar beban perkara. 
 
Untuk diketahui, sanksi tegas diambil oleh DPD Peradi Denpasar bermula dari pengaduan Nicholas John Hyam, warga negara Inggris yang pernah menjadi klien dari teradu. Pengaduan tersebut merupakan buntut dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima bersangkutan dari pengadu. Dalam pengaduan tersebut pada pokoknya menerangkan teradu tidak berlaku jujur terkait penggunaan uang yang ditransfer pengadu.
 
Nicholas yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli properti yang berlokasi di los Pantai Pererenan, Mengwi, Badung. Namun, dia harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di MA Republik Indonesia. Untuk itu, pada 19 Agustus 2019, dia menunjuk Law Office Budiman & co untuk menangani kasus perdata di tingkat MA dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020.
 
Nicholas kemudian mentransfer uang Rp 3 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional. Namun, dana itu diduga digelapkan Ary Budiman Soenardi SH. Karena itu, Nicholas mencabut kuasa dari Budiman & co pada 19 Mei 2020. Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa, Ary Budiman dkk masih menerima dan menandatangani risalah pemberitahuan putusan MA pada 28 September 2020 di PN Denpasar.
 
Pengadu didampingi oleh kuasa pendamping Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B Deru, Naldi Elfian Saban dari Kantor Law  Firm Benjamin Seran Jr & Partner. Sementara dari pihak teradu didampingi oleh Ricky J Brand, Nengah Sukardika, dan Ricky Maulana. Salah satu kuasa hukum pengadu, Laurens Brindisi Deru, mengapresiasi setinggi-tingginya atas keputusan majelis DKD Peradi Denpasar dalam masalah ini.
 
Menurut advokat asal Flores ini, keputusan majelis DKD Peradi DPC Denpasar ini telah memenuhi rasa keadilan kliennya. Dia berharap putusan ini patut dijadikan referensi atau pedoman bagi rekan-rekan advokat agar dalam melakukan pekerjaan senantiasa menjaga marwah profesi yang terhormat ini sehingga profesi yang disebut officium nobile selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat pencari keadilan.
wartawan
VTR
Category

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.