Gara-gara Rp2,5 M, Oknum Pengacara Dipecat oleh Peradi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 17 July 2021 13:29
VTR - Bali Tribune
Bali Tribune/Sidang putusan DKD Peradi DPC Denpasar terkait pengaduan Nicholas John Hyam terhadap Ary Budiman Soenardi SH, di Ruang Saraswati Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat (17/06/2021).
balitribune.co.id | Denpasar - Karena tindakannya dinilai telah mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi, seorang oknum advokat dipecat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar. Sanksi tegas itu dijatuhkan kepada Ary Budiman Soenardi dari kantor pengacara Budiman & Co sesuai pengaduan Nicholas John Hyam karena tidak berlaku jujur terkait penggunaan uang yang dikirimkan pengadu.
 
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Denpasar dalam sidang putusan di Ruang Saraswati Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, dibuka ketua majelis, Gusti Ngurah Muliarta, Jumat (16/07/2021),  menjatuhkan vonis bersalah kepada teradu. Majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra berpendapat bahwa teradu telah membebani pengadu dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
 
Majelis berkesimpulan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia yang menyebutkan Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Majelis berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh teradu mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
 
Dengan demikian, menurut penilaian majelis, teradu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. Oleh karena itu, majelis menyatakan, teradu harus diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi dan selain itu teradu dibebankan untuk membayar beban perkara. 
 
Untuk diketahui, sanksi tegas diambil oleh DPD Peradi Denpasar bermula dari pengaduan Nicholas John Hyam, warga negara Inggris yang pernah menjadi klien dari teradu. Pengaduan tersebut merupakan buntut dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima bersangkutan dari pengadu. Dalam pengaduan tersebut pada pokoknya menerangkan teradu tidak berlaku jujur terkait penggunaan uang yang ditransfer pengadu.
 
Nicholas yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli properti yang berlokasi di los Pantai Pererenan, Mengwi, Badung. Namun, dia harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di MA Republik Indonesia. Untuk itu, pada 19 Agustus 2019, dia menunjuk Law Office Budiman & co untuk menangani kasus perdata di tingkat MA dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020.
 
Nicholas kemudian mentransfer uang Rp 3 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional. Namun, dana itu diduga digelapkan Ary Budiman Soenardi SH. Karena itu, Nicholas mencabut kuasa dari Budiman & co pada 19 Mei 2020. Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa, Ary Budiman dkk masih menerima dan menandatangani risalah pemberitahuan putusan MA pada 28 September 2020 di PN Denpasar.
 
Pengadu didampingi oleh kuasa pendamping Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B Deru, Naldi Elfian Saban dari Kantor Law  Firm Benjamin Seran Jr & Partner. Sementara dari pihak teradu didampingi oleh Ricky J Brand, Nengah Sukardika, dan Ricky Maulana. Salah satu kuasa hukum pengadu, Laurens Brindisi Deru, mengapresiasi setinggi-tingginya atas keputusan majelis DKD Peradi Denpasar dalam masalah ini.
 
Menurut advokat asal Flores ini, keputusan majelis DKD Peradi DPC Denpasar ini telah memenuhi rasa keadilan kliennya. Dia berharap putusan ini patut dijadikan referensi atau pedoman bagi rekan-rekan advokat agar dalam melakukan pekerjaan senantiasa menjaga marwah profesi yang terhormat ini sehingga profesi yang disebut officium nobile selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat pencari keadilan.