Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gede Ikut UNBK dengan Tangan Diinfus

Dengan tangan kiri masih diinfus, Gede Dharma Puspa Nanta (19) memaksakan diri ikut UNBK di sekolah.

Gianyar, Bali Tribune

Momok ujian susulan rupanya  masih membayangi  psikis siswa di Gianyar. Hal itu juga dialami Gede Dharma Puspa Nanta (19), siswa SMAN I Gianyar. Meski masih menjalani rawat inap, ia tetap bersikeras  mengikuti UNBK  di sekolah, Senin (11/4). Dengan pertimbangan psikologis, Gde pun diizinkan  ikut ujian dengan  tangan terinfus dan didampingi perawat.

Sekitar pukul 13.30 Wita, Gede tiba di sekolah dan menjadi perhatian teman-temannya. Siswa asal Lingkungan Teges, Gianyar dengan kondisi pucat di atas kursi roda dan tangan terinfus langsung diantar ke ruangan ujian.  Kedatangannya di dampingi orangtua dan seorang perawat. Tiba di ruangan, Gede pun dibantu untuk menempati kursinya dengan penyangga infus di sisinya.  "Sebenarnya  kami sudah menganjurkan  agar anak ini ikut ujian susulan. Namun orangtuanya mengkhawatirkan  psikis anaknya. Seizin rumah sakit, anak ini akhirnya ikut UNBK di sekolah," ungkap Kepala Sekolah SMAN I Gianyar, I Made Sudama.

Orangtua siswa, Jro Mangku Dharma, yang ikut mendampingi anaknya ujian, menyebutkan jika anaknya itu  sudah siap ikut UNBK jauh-jauh hari.  Justru karena itu pula, anaknya menjadi gelisah di rumah sakit karena tidak bisa ikut ujian sesuai jadwal. "Saya khawatir  kondisi anak saya semakin drop lantaran tak bisa ikut ujian. Karena itu saya konsultasikan ke pihak rumah sakit dan pihak sekolah," terangnya.

Disebutkan, sebelumnya Gede sudah mengikuti  dua kali ujian di sekolah. Saat itu, kondisinya sudah mulai drop.  "Hari Kamis lalu, setelah mengikuti ujian saya periksakan ke dokter dan dinyatakan positif  menderita DBD. Sejak hari itu  Gede dirawat di Rumah Sakit Family Usadha, Gianyar," terang Mangku.

Mangku meyakini anaknya akan mampu mengikuti ujian meski kondisinya sedang sakit.  Apalagi anaknya merasa nyaman jika mengikuti ujian sesui jadwal di sekolah. "Mudah-mudahan besok kondisi sudah membaik, sehinga tak perlu pakai infus lagi," harapnya.

wartawan
habit

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.