Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara di PHK, Jual Arak, 5 Orang Dimeja hijaukan

Bali Tribune / TIPIRING - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 5 orang penjual arak di PN Gianyar, Rabu (18/11).

balitribune.co.id | Gianyar - Arak, salah satu minuman fermentasi khas Bali rupanya belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi baru berbasis ekonomi kerakyatan dan kearifan lokal Bali. Buktinya, lantaran tak mengantongi izin edar, lima orang memilih jadi penjual arak saat pandemi covid-19 di Gianyar dan harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (18/11). Menariknya, usai memvonis, Hakim tunggal Wawan Edi Prasetyo merasa empati dan langsung mengelontor uang Rp 100 ribu untuk membayarkan dendanya.

Para terdakwa ini, masing-masing Wayan Sukartana, Wayan Rena, Ida Bagus Putu Suarbawa, Wayan Duta, dan Ni Nyoman Lipet. Mereka yang dihadirkan langsung lengkap dengan barang bukti, mengakui sebagai penjual arak. Mereka pun dengan jujur menyebutkan jadi penjual arak karena tidak punya pekerjaan lagi akibat pandemi covid-19. Sebelumnya, mereka bekerja di bidang Pariwisata termasuk sebagai bartender. Lantaran di PHK, keahliannya ini ia manfaatkan sebagai penjual arak.

Hakim tunggal Sidang Tipiring tersebut, Wawan Edi Prasetyo rupanya terenyuh dengan jawaban para terdakwa ini. Wawan juga mengintruksikan salah satu terdakwa untuk menunjukkan uang yang ada di dompetnya. Sehingga didapati uang sebesar Rp 300 ribu. Dengan jumlah uang sebesar itu dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan seorang istri. “Ini masyarakat sudah susah menyambung hidup, dan Gubernur menyuarakan legalisasi arak, kenapa rakyat musti ditangkap,” cetusnya.

Sebagai penegak hukum, Wawan pun berharap adanya sebuah sosialisasi terkait Pergub dengan legalitas arak tersebut. Mengingat warga yang tidak mengetahui hukum akan nurut-nurut saja ketika berhadapan dengan hal serupa. “Sosialisasi, pembinaan, pengawasan, serta pendampingan oleh pemerintah seharus diintensifkan. Penegak hukum juga harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan dalam sidang,” tegasnya.

Lantaran sidang tersebut Tipiring, penjual arak inipun dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Berbeda jika mereka menolak dakwaan, berkas -berkas tersebut akan dikembalikan. Merasa empati dengan para terdakwa, Hakim Ketua persidangan, Wawan langsung membayarkan semua denda serta biaya perkara tersebut di depan persidangan. "Mereka ini yang kesulitan ekonomi. Disisi lain, Pak Gubernur sering bersulang arak pada tamu-tamunya. Kita juga wajib harus mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat,” tandasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.